SEMARANG, Jatengnews.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memberikan perhatian serius terhadap laporan warga terkait terhentinya akses layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal.
Hal ini terjadi setelah status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka nonaktif secara tiba-tiba.
Langkah BPJS yang menonaktifkan kepesertaan tanpa konfirmasi terlebih dahulu sangat merugikan masyarakat. Kondisi ini sangat fatal bagi pasien gagal ginjal yang menggantungkan hidupnya pada layanan cuci darah rutin.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menilai penonaktifan sepihak ini berpotensi melanggar hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar. Ia menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan.
“Penyelenggara layanan harus memberikan atensi khusus bagi kelompok rentan. Salah satu caranya adalah dengan menyediakan layanan responsif melalui posko pengaduan khusus bagi peserta yang kepesertaannya nonaktif,” ujar Farida.
Dorong Kolaborasi BPJS dan Pemerintah Daerah
Ombudsman Jateng mendorong BPJS Kesehatan untuk proaktif membuka kanal layanan khusus. Kanal ini bisa ditempatkan di gerai BPJS, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun kanal pengaduan digital lainnya guna mempercepat proses pengaktifan kembali kepesertaan.
Selain itu, Siti Farida juga meminta Pemerintah Daerah di Jawa Tengah—baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota—untuk bergerak aktif melalui:
- Dinas Sosial & Dinas Kesehatan: Melakukan pendataan ulang dan menerima pengaduan warga terdampak.
- Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK): Melakukan pendampingan langsung di lapangan.
Verifikasi Data Harus Berkeadilan
Farida menambahkan bahwa instansi terkait harus melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan secara cermat. Pemerintah wajib melindungi hak kelompok rentan, namun di sisi lain harus segera mengoreksi jika terdapat bantuan yang tidak tepat sasaran.
“Jika warga memang membutuhkan layanan dan masuk kategori kelompok rentan, mereka harus tetap mendapatkan pelayanan. BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan harus berkolaborasi menindaklanjuti setiap keluhan dengan cepat,” tegasnya.
Ombudsman RI Jawa Tengah berkomitmen memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait demi memastikan hak kesehatan masyarakat terpenuhi.
Layanan Pengaduan: Bagi masyarakat Jawa Tengah yang mengalami dugaan maladministrasi, silakan berkonsultasi atau melapor ke Ombudsman Jateng melalui nomor WhatsApp 08119983737. (01).






