32 C
Semarang
, 21 Februari 2026
spot_img

Polres Demak Bedah Paradigma Baru KUHP, AKBP Samel: Hukum Kita Kini Lebih Humanis

Kegiatan strategis ini menghadirkan tokoh kunci lintas instansi

DEMAK, Jatengnews.id – Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Demak mulai bersiap menghadapi transisi besar dalam sistem peradilan pidana nasional.

Guna menyamakan persepsi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru, Polres Demak menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Amantis, Jumat (20/2/2026).

Kegiatan strategis ini menghadirkan tokoh kunci lintas instansi, mulai dari Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng Dhanang Agung Nugroho, Ketua PN Demak Niken Rochayati, Kajari Demak Milono Raharjo, hingga perwakilan Bea Cukai Semarang dan Satpol PP Demak.

Meninggalkan Warisan Kolonial

Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra (AKBP Samel), menegaskan bahwa pengesahan regulasi baru ini bukan sekadar pergantian buku aturan. Menurutnya, Indonesia sedang melakukan lompatan besar dengan meninggalkan pola pikir hukum warisan kolonial.

“Pengesahan KUHP dan KUHAP baru mengubah cara pandang kita dalam sistem peradilan pidana. Kita bergeser dari keadilan retributif (balas dendam) menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujar AKBP Samel di hadapan peserta FGD.

Ia menekankan bahwa hukum pidana Indonesia kini lebih mencerminkan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal. Oleh karena itu, para penegak hukum wajib memahami semangat di balik setiap pasal, bukan sekadar menghafal teksnya.

Tantangan Implementasi di Lapangan

AKBP Samel menilai diskusi ini sangat krusial untuk mencegah perbedaan tafsir saat aturan mulai berlaku di lapangan. Ia menyoroti beberapa tantangan besar, seperti kesiapan sumber daya manusia (SDM), penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga perubahan pola pikir aparat dari pendekatan represif menjadi lebih proporsional.

Pihak kepolisian bersama jaksa dan hakim perlu memetakan pasal-pasal krusial agar penegakan hukum tetap menjamin kepastian bagi masyarakat.

“Kita harus merumuskan langkah praktis agar transisi ini tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Meski peran penyidik, penuntut, dan hakim berbeda, tujuan kita sama: tegaknya hukum yang adil dan profesional,” tegasnya.

Harapan Sinergi Antar-Lembaga

Melalui komunikasi yang solid, Polres Demak berharap implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif. FGD ini diharapkan membuahkan rekomendasi konstruktif yang menjadi kompas bagi seluruh aparat dalam menjalankan tugasnya ke depan.

Sinergi antar-instansi ini menjadi kunci agar sistem peradilan pidana yang baru benar-benar memberikan manfaat nyata bagi perlindungan masyarakat di Kabupaten Demak. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN