28 C
Semarang
, 22 Februari 2026
spot_img

Respon Aduan Warga, Pemprov Jateng Beri Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen Hingga Akhir 2026

Pemprov Jateng resmi menetapkan diskon sebesar 5 persen atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

SEMARANG, Jatengnews.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat merespons dinamika masyarakat terkait kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor.

Sebagai langkah solutif, Pemprov Jateng resmi menetapkan diskon sebesar 5 persen atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan kenaikan pajak baru pada tahun 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan yang berjalan saat ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur skema opsen pajak.

“Penerapan undang-undang ini memerlukan proses panjang, mulai dari Peraturan Presiden hingga Peraturan Daerah. Di Jawa Tengah, Perda baru rampung pada 2024 dan mulai berlaku efektif sejak Januari 2025,” jelas Taj Yasin.

Jalan Tengah untuk Masyarakat dan Pembangunan

Wagub yang akrab disapa Gus Yasin ini mengungkapkan, pemberian diskon 5 persen merupakan “jalan tengah” untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah evaluasi ini juga merespons aspirasi masyarakat di media sosial. Meski demikian, pemerintah harus tetap mengelola fiskal dengan cermat demi mendanai agenda pembangunan dan penanganan bencana di berbagai wilayah Jawa Tengah.

“Kami tetap memberikan diskon, namun harus terukur agar program pembangunan tetap berjalan lancar,” tegasnya.

Payung Hukum dan Rincian Relaksasi

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menambahkan bahwa kebijakan ini telah melalui konsultasi intensif dengan DPRD dan mendapat persetujuan Gubernur. Payung hukum kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Masrofi merinci empat poin utama manfaat dari program relaksasi ini:

Potongan Langsung: Pengurangan 5 persen dari nilai pokok PKB.

Penyesuaian Sanksi: Denda atau sanksi administratif otomatis berkurang mengikuti nilai pokok pajak yang telah didiskon.

Relaksasi Tunggakan: Pengurangan tunggakan pokok dan denda bagi kendaraan yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.

Skema Proporsional: Pengurangan pokok sanksi dan tunggakan bagi wajib pajak yang membayar selama periode relaksasi.

“Jika pajak Anda jatuh tempo sejak 5 Januari 2025 dan baru dibayarkan sekarang, Anda tetap mendapatkan hak relaksasi. Pokok pajak berkurang 5 persen, dan denda akan menyesuaikan secara otomatis,” urai Masrofi.

Catatan Penting Layanan Pembayaran

Perlu masyarakat perhatikan bahwa kebijakan ini tidak berlaku surut. Wajib pajak yang telah melakukan pembayaran sebelum 20 Februari 2026 tidak dapat mengajukan pengembalian. Berbeda dengan tahun lalu yang memiliki besaran diskon lebih tinggi namun durasi singkat, program kali ini memberikan kepastian waktu yang lebih panjang hingga akhir tahun.

Saat ini, Bapenda Jateng tengah melakukan penyesuaian sistem pada layanan daring (E-Samsat) seperti New Sakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate. Proses sinkronisasi ini diperkirakan memakan waktu dua hari.

Himbauan untuk Wajib Pajak:

Selama masa transisi sistem digital, masyarakat dapat memperoleh hak relaksasi dengan melakukan pembayaran langsung di:

Samsat Induk

Samsat Keliling

Samsat Pembantu

“Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat. Mari pahami bahwa pajak yang Anda bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Jawa Tengah,” pungkas Masrofi. (ADV-01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN