24 C
Semarang
, 7 Maret 2026
spot_img

Ganjil Genap Berlaku di Tol Kalikangkung Saat Mudik Lebaran 2026

Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang diperkirakan meningkat selama masa mudik.

SEMARANG, Jatengnews.id  – Kepolisian akan menerapkan sistem ganjil genap di jalur tol wilayah Jawa Tengah selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang diperkirakan meningkat selama masa mudik.

Penerapan sistem tersebut akan difokuskan di Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 pada ruas Jalan Tol Semarang–Batang, yang menjadi pintu masuk utama kendaraan dari arah barat menuju Semarang dan wilayah Jawa Tengah bagian timur.

Kabagbinops Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Aidil, membenarkan rencana penerapan kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aturan ganjil genap merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi terkait pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran 2026.

“Benar, sesuai SKB OKC 2026. One way nasional arus mudik dimulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB,” kata Aidil dalam keterangan Humas Polda Jawa Tengah, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, penerapan ganjil genap akan dilakukan bersamaan dengan rekayasa lalu lintas nasional berupa sistem satu arah atau one way.

Rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan dari Km 70 ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek hingga Km 421 ruas Jalan Tol Semarang–Solo.

Sementara itu, aturan serupa juga akan diterapkan pada periode arus balik Lebaran.

“One way nasional arus balik dimulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB sampai Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB,” jelasnya.

Selama periode tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Selain ganjil genap dan one way nasional, kepolisian juga membuka kemungkinan penerapan one way lokal dari Gerbang Tol Kalikangkung menuju wilayah selatan Jawa Tengah.

Skema tersebut dapat diberlakukan hingga ruas tol di kawasan Banyumanik, Ungaran, Bawen, Salatiga, hingga Boyolali, tergantung kondisi kepadatan lalu lintas di lapangan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pengendalian arus kendaraan selama masa mudik Lebaran, mengingat jalur tol di Jawa Tengah merupakan simpul penting pergerakan pemudik dari wilayah barat menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Selain rekayasa lalu lintas, pemerintah juga memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu selama periode angkutan Lebaran. Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut material seperti tanah, pasir, batu, dan bahan bangunan.

Namun demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting seperti bahan bakar minyak, bahan pokok, hewan ternak, serta pakan ternak.

Kepolisian mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik untuk memperhatikan jadwal penerapan rekayasa lalu lintas tersebut dan menyesuaikan waktu keberangkatan agar perjalanan lebih lancar.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN