25 C
Semarang
, 11 Maret 2026
spot_img

Ombudsman Tegur SMP Negeri 1 Tayu karena Penahanan Ijazah Siswa

Dalam pertemuan dengan Disdikbud Pati dan Bagian Organisasi Setda Pati, Disdikbud menegaskan tidak ada kebijakan resmi yang memperbolehkan penahanan ijazah

SEMARANG, Jatengnews.id – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menindaklanjuti aduan dugaan penahanan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati, yang diduga terkait iuran komite sekolah sebesar Rp900.000.

Dalam pertemuan dengan Disdikbud Pati dan Bagian Organisasi Setda Pati, Disdikbud menegaskan tidak ada kebijakan resmi yang memperbolehkan penahanan ijazah. Meski demikian, sejumlah ijazah siswa yang telah selesai diproses masih tersimpan di tata usaha sekolah.

“Disdikbud Pati telah memberikan teguran kepada pihak sekolah. Karena ijazah merupakan hak mutlak siswa,” ujar Sabarudin Hulu, Plh Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan, penahanan ijazah bisa merusak dokumen dan berpotensi hilang, sehingga harus segera diserahkan kepada pemiliknya.

Ombudsman meminta Disdikbud Pati melakukan pengawasan, klarifikasi, serta membentuk Posko Pengaduan Khusus Ijazah, serta mengeluarkan Surat Edaran agar seluruh ijazah segera diserahkan kepada siswa atau alumni tanpa terkecuali.

Penahanan ijazah termasuk maladministrasi dan dilarang berdasarkan PP No. 18 Tahun 2022 serta Persekjen Kemendikbud Ristek No. 1 Tahun 2022. Masyarakat yang menghadapi kendala dapat melapor ke Posko Disdikbud Pati atau melalui WhatsApp Ombudsman Jateng di 0811-9983-737.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN