SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) tengah mengkaji secara mendalam rencana penerapan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa skema kerja fleksibel di daerah memiliki karakteristik yang berbeda dengan kementerian pusat.
Ahmad Luthfi menyampaikan hal tersebut usai menghadiri kegiatan halalbihalal di kantornya, Rabu (25/3/2026). Ia menekankan bahwa tugas pemerintah daerah bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari urusan kelahiran hingga kematian.
“Kita harus mengkaji betul mekanismenya. Urusan pemerintah daerah itu sangat luas dan berbeda dengan kementerian. Jangan sampai masyarakat kesulitan mendapatkan pelayanan hanya karena penerapan WFH,” ujar Gubernur Ahmad Luthfi.
Menjaga Kualitas Layanan Masyarakat
Gubernur Ahmad Luthfi mengingatkan seluruh ASN agar tidak menyalahartikan kebijakan WFH sebagai bentuk kelonggaran kerja atau tambahan hari libur. Menurutnya, esensi dari kerja fleksibel adalah efektivitas, bukan penurunan kinerja.
“Masyarakat wajib mendapatkan pelayanan yang optimal setiap saat. Jangan sampai ASN memaknai WFH ini sebagai libur atau tidak bekerja. Itu persepsi yang salah dan harus kita luruskan,” tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menambahkan bahwa hingga saat ini Pemprov Jateng belum menerbitkan regulasi resmi terkait WFH maupun work from anywhere (WFA). Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat agar kebijakan daerah selaras dengan aturan nasional.
“Kami masih menunggu arahan dari pusat. Sampai sekarang, Pemprov belum menetapkan regulasi apa pun karena semuanya masih dalam tahap kajian mendalam demi menjaga keseimbangan layanan,” jelas Sumarno.
Pemprov Jawa Tengah berkomitmen bahwa setiap kebijakan baru nantinya tetap mengutamakan optimalisasi pelayanan publik. Kajian ini bertujuan menghasilkan skema kerja yang adaptif bagi ASN tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas. (Adv)











