SEMARANG, Jatengnews.id – Kasus dugaan peleceh yang dilakukan oleh Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) berinisial LT masih berlanjut di Polda Jateng meskipun Kampus upayakan mediasi, Sabtu (28/3/2026).
Sebelumnya, telah diketahui bahwa korban dalam kasus ini merupakan mahasiswa Universitas Sultan Agung (Unissula) yang merupakan junior pelaku di HMI.
Wakil Rektor III Unissula, Achmad Arifullah menyampaikan, pihaknya bakal melakukan upaya damai meskipun korban telah melapor ke polisi.
“Pimpinan Unissula melalui wakil Rektor III Dr. Achmad Arifulloh, SH., MH dan tim lainnya saat ini dalam proses mediasi, dan akan di selesaikan secara internal,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis (26/3/2026) lalu.
Sementara itu, dalam berita sebelumnya telah disampaikan bahwa pihak pendamping korban menyebutkan upaya mediasi sudah pernah dilakukan. Namun, karena pelaku enggan mengakui perbuatannya, sehingga mediasi tidak menemukan titik temu dan mereka melakukan pelaporan pada Senin (23/3/2026) lalu.
Disinggung soal kondisi ini, pihak Unissula tetap bersikukuh bahwa dirinya tetap bakal melakukan mediasi.
“Kami saat ini masih upayakan mediasi. jika ada perkembangan baru akan kami sampaikan,” jawabnya.
Berdasarkan inforasi yang dihimpun, korban tetap bakal melanjutkan kasusnya ke pidana dan menolak tawaran kampus untuk mediasi.
Tak hanya itu, HMI Sultan Agung juga sempat mendesak kampus memberikan pendampingan terhadap korban melalui Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penangnangan Kekerasan Seksual (Satgas TPKS). Mengingat korban butuh pendamping psikologis dan dukungan moral karena sempat diancam pelaku untuk dilaporkan balik.
Perihal desakan tersebut, saat dihubungi melalui pesan singkat Arifullah tak lagi membalas hingga berita ini diterbitkan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, bahwa Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) telah menghadirkan korban pada Rabu 25 Maret 2026 lalu.
“Terus bertemu sama penyidik dan untuk klarifikasi selanjutnya terhadap surat pengaduan itu nanti hari Selasa 31 Maret 2026,” katanya kepada Jatengnews.id melalui sambungan telepon, Jumat (27/3/2026) malam.
Dalam proses klarifikasi kedua tersebut, korban bakal dihadirkan kembali untuk rencana penyeledikan selanjutnya.
Meskipun kampus menegaskan bakal melakukan proses penyelesaian secara internal, Polda Jateng tetap bakal melanjutkan proses pelaporan yang saat ini masih bersifat aduan.
“Tentunya penyidik harus melakukan pemeriksaan dulu. Pemeriksaan dari kedua belah pihak dulu, pengadu maupun terlapor. Nanti setelah itu baru dibahas oleh penyidik tentang maksud dan tujuan yang lain,” tegasnya. (03)











