SEMARANG, Jatengnews.id – Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) memastikan pengelolaan tenaga kerja yang ditempatkan di sejumlah unit kerja, termasuk di lingkungan perbankan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan sebelumnya terkait keluhan sejumlah satpam di lingkungan perbankan di Semarang mengenai sistem kerja dan hak libur pekerja.
Dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan sejumlah satpam mengaku hanya mendapatkan jatah libur terbatas dan merasa beban kerja cukup tinggi.
Branch Manager PKSS Semarang, Rusmanto, menegaskan bahwa sistem kerja yang diterapkan selama ini menggunakan pola sif yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional di masing-masing lokasi kerja, namun tetap mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Menurutnya, pengaturan jam kerja, waktu istirahat, serta jadwal kerja telah disusun sesuai prosedur perusahaan dan regulasi ketenagakerjaan, sehingga operasional tetap berjalan tanpa mengabaikan hak pekerja.
“PKSS memastikan pengelolaan tenaga kerja dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur perusahaan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2026).
Ia menjelaskan, sistem kerja satpam memang menggunakan pola sif karena menyesuaikan kebutuhan operasional layanan yang berjalan setiap hari.
Namun demikian, pengaturan tersebut tetap mengacu pada ketentuan jam kerja dan waktu istirahat sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Selain itu, terkait adanya tindak lanjut dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah atas laporan pekerja, pihak PKSS menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap memberikan data serta penjelasan yang diperlukan dalam proses klarifikasi.
PKSS juga menegaskan dalam pelaksanaan operasional perusahaan, kesejahteraan dan keselamatan pekerja atau yang disebut sebagai Insan Prima menjadi prioritas utama perusahaan.
Perusahaan berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat terkait sistem kerja tenaga keamanan yang selama ini dijalankan serta memastikan bahwa seluruh kebijakan perusahaan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
Demikan Hak Jawab dan Klarifikasi PKSS Semarang yang dikirim Redaksi Jatengnews.id terkait pemberitaan kami sebelumnya yang berjudul ” Dilema Satpam BRI Semarang: Tuntutan Siaga Penuh, Tapi Hak Libur Terabaikan ” (Tayang 2 April 2026). (01).



