29.3 C
Semarang
, 9 April 2026
spot_img

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jateng

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan telah resmi berlaku sejak 5 Januari 2025.

SEMARANG, Jatengnews.id  – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan telah resmi berlaku sejak 5 Januari 2025.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa program ini juga menjadi bagian dari arahan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk memberikan stimulus kepada masyarakat.

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujar Masrofi di Semarang, Rabu (8/4/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembebasan hanya berlaku untuk komponen BBNKB II. Sementara kewajiban lain seperti pajak kendaraan tahunan dan biaya administrasi tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan.

Menurut Masrofi, kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan bekas agar status kepemilikan menjadi sah secara administrasi.

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala, terutama saat proses pembayaran pajak yang masih memerlukan identitas pemilik sebelumnya.

Adapun syarat balik nama meliputi dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan semakin meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN