KARANGANYAR, Jatengnews.id — Pemerintah Kabupaten Karanganyar terus berupaya mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha, khususnya di sektor pariwisata.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan sinkronisasi perizinan melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Asisten II Sekretariat Daerah bidang perekonomian dan pembangunan, Titis Sri Jawoto, mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan dengan mencari solusi regulasi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
“Salah satu caranya dengan mensiasati regulasi tanpa melanggar ketentuan. Kalau ada celah diskresi dan tidak bertentangan dengan aturan, itu bisa kita ambil. Untuk menemukan celah itu tentu perlu sinergi,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Selain perizinan, Pemkab juga mendorong penataan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik strategis, seperti kawasan sekitar Bank Daerah dan pujasera. Penataan ini dinilai sebagai langkah konkret yang bisa langsung dilaksanakan oleh dinas terkait.
“Penataan PKL yang menjadi kewenangan dinas sudah mulai kami dorong untuk segera dieksekusi. Ini contoh langkah yang bisa langsung dilakukan,” kata Titis.
Untuk mempercepat proses perizinan yang selama ini dinilai cukup panjang, pemerintah daerah akan memulai dengan langkah supervisi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ditugaskan melakukan pengawasan terhadap dinas-dinas yang berkaitan dengan penerbitan izin.
Supervisi ini juga bertujuan memastikan setiap dinas memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
“Perizinan kita tugasi untuk mensupervisi dinas yang terkait dengan penerbitan izin. Kita cek apakah sudah punya SOP atau belum. Kalau belum, sekarang wajib dibuat,” terangnya.
Di sisi lain, Pemkab Karanganyar juga tengah mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi bagi pelaku usaha wisata. Relaksasi tersebut tidak hanya berupa pemotongan pajak, tetapi juga kebijakan lain yang dapat meringankan beban pelaku usaha.
Namun demikian, keterbatasan anggaran daerah membuat insentif yang diberikan lebih difokuskan pada kebijakan non-finansial.
“Dengan kondisi anggaran yang terbatas, insentif mungkin belum bisa dilakukan secara masif dalam bentuk bantuan. Tapi bisa dalam bentuk kebijakan yang tidak membebani anggaran,” jelasnya.
Titis menambahkan, pemberian insentif berbasis kebijakan merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan sektor usaha tanpa menambah beban keuangan daerah.
“Kebijakan tersebut bisa segera direalisasikan apabila kajian teknis dari OPD terkait sudah menyatakan layak dilaksanakan. Semakin cepat menurut saya semakin baik, kalau kajiannya sudah dinyatakan feasible,” tegasnya.(02)



