Pengamat UNNES: Guru Tak Wajib Bergabung ke PGRI

Kewajiban bergabung dalam satu organisasi profesi tertentu tidak dibenarkan dalam sistem pendidikan saat ini.

SEMARANG, Jatengnews.id – Polemik dugaan ketidaktransparanan iuran guru di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Semarang menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Pengamat pendidikan Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan, S.Pd., M.Pd menegaskan bahwa kewajiban bergabung dalam satu organisasi profesi tertentu tidak dibenarkan dalam sistem pendidikan saat ini.

Menurut Edi, praktik yang mengarah pada kewajiban guru untuk bergabung dengan PGRI sudah tidak relevan pascareformasi. Ia menjelaskan, pada masa Orde Baru, PGRI memang menjadi satu-satunya organisasi guru dan memiliki peran politis dalam mendukung stabilitas pemerintahan.

“Sekarang sudah berbeda. Sejak reformasi, ruang bagi organisasi profesi guru dibuka luas. Tidak boleh hanya mewajibkan guru bergabung ke satu organisasi saja,” ujar Edi saat diwawancarai Jatengnews.id.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat berbagai organisasi profesi guru yang telah diakui pemerintah, seperti Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), hingga Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu). Dengan demikian, guru memiliki kebebasan untuk memilih wadah yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesionalitasnya.

“Yang diwajibkan itu bergabung dalam organisasi profesi, bukan organisasi tertentu. Jadi tidak bisa dipaksakan harus ke PGRI saja,” tegasnya.

Ia menambahkan, ruang keanggotaan seharusnya dibuka seluas-luasnya, mengingat organisasi-organisasi tersebut telah memiliki pengakuan resmi.

Terkait persoalan iuran anggota yang dikeluhkan tidak transparan, Edi menilai hal tersebut merupakan persoalan serius dalam tata kelola organisasi. Ia menegaskan bahwa iuran merupakan konsekuensi logis dari keanggotaan, namun harus diiringi dengan akuntabilitas yang jelas.

“Iuran itu wajar, misalnya Rp20 ribu per bulan. Tapi harus jelas digunakan untuk apa. Harus ada transparansi dan pertanggungjawaban kepada anggota,” katanya.

Menurutnya, dana iuran seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kapasitas guru, seperti pelatihan, advokasi hukum, hingga perlindungan profesi. Tanpa kejelasan, potensi penyalahgunaan dana akan semakin terbuka.

Jika tidak ada transparansi, Edi menyarankan para guru untuk menempuh jalur pengaduan. “Guru bisa melapor ke Ombudsman atau berdialog dengan pihak terkait. Itu hak mereka sebagai anggota,” ujarnya.

PGRI Dinilai Kurang Progresif

Lebih lanjut, Edi menilai bahwa sebagai organisasi besar dan bersejarah, PGRI memiliki modal kuat, baik secara struktural maupun finansial. Namun, ia melihat organisasi tersebut masih perlu berbenah, terutama dalam aspek profesionalisme dan pelayanan kepada anggota.

Menurutnya, dibandingkan organisasi lain, PGRI belum cukup progresif dalam mendorong peningkatan kualitas guru melalui pelatihan dan inovasi.

“Organisasi lain justru lebih aktif dalam pelatihan. PGRI ini besar, tapi geraknya cenderung lebih lambat,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung perlunya pembenahan internal, termasuk dalam manajemen organisasi serta penyelesaian konflik yang pernah terjadi.

Edi memperingatkan, jika persoalan transparansi dan pelayanan tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin PGRI akan ditinggalkan oleh anggotanya.

“Kalau iuran tidak jelas manfaatnya, tidak ada advokasi, tidak ada peningkatan profesionalitas, lama-lama bisa ditinggalkan guru,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa PGRI cukup aktif dalam mengkritisi persoalan hak guru honorer yang belum sepenuhnya terpenuhi. Namun, ia menekankan bahwa organisasi profesi yang ideal harus mampu mengakomodasi aspirasi anggota, transparan dalam pengelolaan, serta aktif meningkatkan kompetensi guru.

“Organisasi guru yang baik itu tidak hanya kritis terhadap pemerintah, tetapi juga akuntabel, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan anggotanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah guru di Kota Semarang juga mulai mempertanyakan transparansi penggunaan iuran anggota PGRI. Kewajiban membayar iuran rutin dinilai tidak diimbangi dengan kejelasan manfaat maupun laporan pertanggungjawaban dari organisasi tersebut. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN