Pemkab Karanganyar Tekankan Penguatan Regulasi dan Optimalisasi PAD

Bupati juga mengaku sangat prihatin atas kasus yang kembali mencoreng birokrasi Karanganyar.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten Karanganyar menekankan pentingnya penyelesaian sejumlah pekerjaan yang belum tuntas sekaligus melakukan evaluasi terhadap kesiapan regulasi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Rapat tertutup dilakukan adanya kasus hukum terhadap mantan K kembali menjerat mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan ESDM (Diskuktrans ESDM) berinisial AM.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan AM yang berstatus Staf Ahli Bupati ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan retribusi pedagang kaki lima (PKL).

Bupati Karanganyar Rober Christanto didampingi Wakil Bupati Adhe Eliana usai menggelar rapat tertutup bersama seluruh kepala OPD, asisten dan para Camat, Senin (4/5/2026).

Bupati Karanganyar, Rober Christanto, mengatakan evaluasi dilakukan agar seluruh OPD memastikan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) telah tersedia sehingga tidak menimbulkan celah pelanggaran maupun persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami menekankan kembali tugas-tugas yang hari ini belum selesai agar segera diselesaikan. Sekaligus melakukan evaluasi terkait kesiapan regulasi di setiap OPD,”tegas bupati.

Menurutnya, beberapa persoalan yang muncul sebelumnya menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah untuk segera melengkapi aturan maupun SOP yang belum tersedia. Dengan demikian, setiap kegiatan dan program memiliki dasar hukum yang jelas.

“Regulasi-regulasi yang belum ada harus segera disiapkan supaya tidak ada celah yang bisa menimbulkan pelanggaran,” katanya.

Selain penguatan regulasi, Bupati juga mendorong seluruh OPD untuk lebih kreatif dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia meminta para kepala dinas, staf ahli, hingga para asisten untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah yang ada di masing-masing sektor.

“Kami tekankan agar setiap OPD kreatif dalam mencari dan mengoptimalkan PAD yang bisa didapatkan,” jelasnya.

Pemkab Karanganyar juga tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian persentase pajak daerah agar para pelaku usaha dapat membayar kewajiban secara tertib tanpa merasa terbebani. Kajian tersebut dilakukan bersama bagian hukum untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan regulasi.

“Tidak harus selalu 10 persen. Kami sedang kaji bersama bidang hukum apakah bisa diturunkan persentasenya, tetapi semua pelaku usaha bisa membayar dengan tertib,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan jika seluruh wajib pajak dapat berpartisipasi. Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan kebijakan penghapusan denda pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran.

“Kami masih menunggu kajian apakah regulasinya memungkinkan. Kalau memang bisa, mungkin melalui peraturan bupati dengan penyesuaian pajak atau penghapusan denda,” tandasnya.

Bupati juga mengaku sangat prihatin atas kasus yang kembali mencoreng birokrasi Karanganyar. Ia menyebut kejadian tersebut sebagai pelajaran penting bagi seluruh jajaran pemerintahan. “Kami sangat prihatin. Ini harus menjadi bahan evaluasi bersama,”pungkasnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN