Dugaan Penyimpangan Dana Desa Puntukrejo Dilaporkan ke Kejari Karanganyar

Awalnya laporan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Karanganyar untuk ditindaklanjuti.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dan aset Desa Puntukrejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan oleh aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan laporan tersebut diajukan pada Januari 2026. Awalnya laporan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Karanganyar untuk ditindaklanjuti.

Laporan yang disampaikan warga mencakup dugaan penyalahgunaan tanah kas desa, dugaan pengelolaan dana desa yang dialihkan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta dugaan penyimpangan bantuan dari kementerian yang diterima Desa Puntukrejo.

Sejumlah saksi dan pihak terkait telah dimintai keterangan oleh kejaksaan sebagai bagian dari proses penyelidikan awal. Warga yang melaporkan kasus tersebut berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kejari sehingga kasusnya menjadi jelas,” ujar salah seorang warga pelapor.

Sementara itu, Sekretaris Desa Puntukrejo, Eko Joko Susilo, membenarkan adanya laporan yang masuk ke Kejari Karanganyar. Menurutnya, kepala desa dan beberapa perangkat desa telah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Memang benar ada laporan ke Kejari. Kepala desa dan beberapa perangkat desa juga sudah dimintai keterangan,” kata Eko, Selasa (2/6/2026).

Eko menegaskan Pemerintah Desa Puntukrejo bersikap kooperatif selama proses klarifikasi berlangsung. Seluruh data dan dokumen yang diminta telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Kami menyampaikan apa adanya. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) juga kami sampaikan sesuai yang diminta,” ujarnya.

Terkait sorotan mengenai aliran dana desa ke BUMDes, Eko menilai persoalan tersebut lebih disebabkan adanya perbedaan persepsi mengenai mekanisme pengelolaan anggaran.

“Soal aliran dana desa ke BUMDes itu hanya ada salah persepsi saja. Semua ada mekanismenya dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, mengatakan proses penanganan laporan masih berada pada tahap awal. Saat ini tim masih fokus melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

“Masih proses semua. Saat ini masih full data, full pulbaket,” ujar Bonar.

Ia menegaskan pemeriksaan terhadap perangkat desa dan pihak terkait merupakan bagian dari tahapan pengumpulan informasi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Semuanya dalam rangka puldata dan pulbaket. Masih tahap awal,” katanya.

Hingga kini, Kejari Karanganyar masih mendalami laporan yang masuk dengan mengumpulkan berbagai data dan keterangan. Belum ada kesimpulan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka Nuswantara

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN