Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Semarang Keluhkan Honor Tak Kunjung Cair, Begini Jawaban BPS

Mereka menilai BPS Kota Semarang menerapkan ketentuan baru di tengah pelaksanaan sensus yang tidak tercantum dalam kontrak kerja.

SEMARANG, Jatengnews.id – Sejumlah Petugas Lapangan Sensus Ekonomi (SE) 2026 Badan Pusat Statistik (BPS) di Kota Semarang mengeluhkan honor termin pertama yang belum juga dibayarkan meski mengaku telah memenuhi target pekerjaan.

Mereka menilai BPS Kota Semarang menerapkan ketentuan baru di tengah pelaksanaan sensus yang tidak tercantum dalam kontrak kerja.

Salah seorang petugas yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Baps, mengatakan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) disebutkan pembayaran termin pertama dilakukan setelah petugas menyelesaikan minimal 40 persen dari total beban kerja dan telah menjalani pendataan selama satu bulan.

Namun, menjelang jadwal pembayaran, ia mengaku menerima informasi baru bahwa petugas harus menyelesaikan minimal empat Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dengan capaian masing-masing 80 persen agar dinilai memenuhi syarat pencairan honor.

“Di kontrak tidak ada aturan harus menyelesaikan empat SLS. Yang tertulis hanya 40 persen dari total beban kerja. Saya sudah mencapai sekitar 45 persen, tapi karena pekerjaan saya tersebar di beberapa wilayah, saya tidak memenuhi empat SLS itu,” akunya.

Menurutnya, perubahan mekanisme tersebut membuat banyak petugas merasa dirugikan karena aturan yang menjadi dasar bekerja berubah ketika pekerjaan sudah berjalan hampir satu bulan.

“Kalau aturan berubah di tengah jalan tentu kami keberatan. Kami bekerja berdasarkan kontrak yang sudah ditandatangani sejak awal,” katanya.

Selain honor termin pertama yang belum diterima, petugas juga mengeluhkan biaya operasional yang belum sepenuhnya dibayarkan. Ia menyebut uang pulsa operasional sebesar sekitar Rp250 ribu baru diterima Rp50 ribu, sementara sisanya belum cair. Begitu pula uang transport rapat sebesar Rp75 ribu yang hingga kini juga belum diterima.

Akibatnya, petugas mengaku harus menggunakan uang pribadi untuk biaya bensin, makan hingga kebutuhan selama mendatangi rumah-rumah responden.

“Kami bekerja pakai modal sendiri. Sementara hak kami belum dibayarkan,” ucapnya.

Viral di media sosial para petugas juga menghadapi berbagai kendala. Selain penolakan warga, banyak masyarakat mengaitkan pendataan dengan kenaikan pajak maupun perubahan status penerima bantuan sosial sehingga enggan memberikan informasi.

BPS: Tidak Ada Perubahan Aturan

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala BPS Kota Semarang Rudi Cahyono menyampaikan, tidak ada perubahan mekanisme pembayaran honor petugas.

Menurutnya, seluruh proses tetap mengacu pada SPK yang telah ditandatangani.

Ia menjelaskan termin pertama dibayarkan setelah petugas menyelesaikan minimal 40 persen beban pekerjaan serta memenuhi masa kerja satu bulan.

Namun sebelum pembayaran dilakukan, BPS harus menyelesaikan pemeriksaan pekerjaan, verifikasi capaian melalui aplikasi, hingga administrasi pencairan.

“Pembayaran tidak bisa langsung sehari setelah target tercapai. Ada proses pemeriksaan pekerjaan, berita acara, hingga administrasi sesuai ketentuan keuangan negara,” kata Rudi saat ditemui Jatengnews.id, Kamis (16/7/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, proses pembayaran dapat berlangsung maksimal 17 hari kerja setelah dokumen tagihan dinyatakan lengkap.

Terkait isu empat SLS yang dipersoalkan petugas, Rudi menyebut ketentuan tersebut bukan syarat baru pembayaran, melainkan strategi pengaturan pekerjaan di lapangan agar pendataan lebih tertib.

“Itu bukan perubahan aturan. Pembayaran tetap mengacu pada penyelesaian 40 persen beban pekerjaan sebagaimana di SPK,” tegasnya.

BPS juga menyatakan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran telah berulang kali disampaikan dalam kegiatan weekly briefing yang digelar setiap pekan.

Di tengah polemik pembayaran honor, BPS mencatat progres pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kota Semarang terus meningkat. Hingga pertengahan Juli 2026, capaian pendataan telah mencapai 42,69 persen, melampaui target 40 persen.

Pemkot Minta Masyarakat Dukung Sensus

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengajak masyarakat mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 karena hasilnya akan menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan pemerintah selama sepuluh tahun ke depan.

Ia juga menepis anggapan bahwa data sensus digunakan untuk menaikkan pajak masyarakat.

“Sensus ekonomi tidak berkaitan dengan penagihan pajak. Data yang dikumpulkan dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik,” kata Agustina.

Pemkot Semarang, lanjutnya, akan membantu petugas memperoleh akses ke kawasan perumahan maupun kawasan industri yang selama ini sulit dimasuki agar target pendataan dapat tercapai sesuai jadwal.

Penulis : M Kamal

Editor : Jaka N

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN