Kalahkan Walikota di PT TUN, Direksi PDAM Semarang Desak Jabatan Segera Dikembalikan

Putusan tersebut mengabulkan seluruh gugatan para direksi atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka.

SEMARANG, Jatengnews.id – Perseteruan hukum terkait pemberhentian Direksi PDAM Kota Semarang (Perumda Air Minum Tirta Moedal) periode 2024–2029 kini memasuki babak baru yang krusial.

Kuasa Hukum Direksi PDAM, Muchtar Hadi Wibowo, menyatakan rasa syukur setelah menerima pemberitahuan resmi mengenai ditolaknya banding Walikota Semarang, Agustin, oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya.

Putusan tersebut mengabulkan seluruh gugatan para direksi atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka.

“Skornya dua kosong, kemenangan penuh bagi Direksi PDAM Semarang. Ibarat Piala Dunia, ini adalah babak final yang menentukan. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga kami berharap Walikota segera mengembalikan posisi para direksi ke jabatan semula,” tegas Muchtar melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Menanggapi pernyataan Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Endang Sri Rejeki, yang menyebut perkara ini belum selesai karena belum berkekuatan hukum tetap, Muchtar memberikan jawaban menohok.

Ia menyarankan pihak yang belum paham untuk kembali mempelajari hukum tata usaha negara secara mendalam karena objek gugatan dalam perkara ini terikat Pasal 45A ayat (2) huruf c UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang menutup pintu kasasi.

“Tidak ada pintu kasasi untuk kasus ini karena keputusan pejabat daerah yang berlaku lokal membuat putusan banding PT TUN bersifat final. Jika ada yang berniat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 dengan jelas menegaskan bahwa PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan,” jelasnya.

Muchtar juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius apabila pejabat publik mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sesuai UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN, pejabat yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa, sanksi administratif, hingga pemberhentian tetap atau pemecatan dari jabatannya.

Secara pidana, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Ia berharap Walikota Semarang bersikap kooperatif melaksanakan putusan ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) tanpa perlu adanya upaya paksa.

Hingga saat ini, pihak direksi mengaku heran dengan lambatnya respons dari pihak pemerintah kota. Muchtar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima tembusan surat Nomor: 1237/KPTUN.W3.TUN2/HK.2.7/VII/2026 tertanggal 19 Juni 2026 dari Ketua Pengadilan TUN Semarang yang meminta Walikota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk segera menindaklanjuti Penetapan Penundaan Nomor: 100/G/2025/PTUN.SMG.

Namun, hingga kini pihak direksi belum melihat adanya tindakan konkret dari Walikota Semarang. (01)

Penulis: Tim Redaksi

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN