KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kuasa hukum para korban dugaan penipuan investasi pertambangan, Zainal Arifin, mendesak Polres Karanganyar segera menahan tersangka Gatot Suyono yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan investasi dengan total kerugian mencapai Rp6,9 miliar.
Zainal menjelaskan, perkembangan penanganan perkara menunjukkan kemajuan setelah penyidik menetapkan Gatot Suyono sebagai tersangka.
Menurutnya, pihak korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 9 Juli 2026 yang menyebutkan telah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Selanjutnya, pada 13 Juli 2026, kuasa hukum menerima surat resmi dari Polres Karanganyar yang menyatakan Gatot Suyono telah berstatus tersangka.
Atas perkembangan tersebut, Zainal mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Karanganyar, khususnya penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada Polres Karanganyar, khususnya penyidik yang telah menetapkan saudara Gatot sebagai tersangka. Kami berharap penyidikan dapat dituntaskan hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan,”ujarnya Jumat (17/7/2026).
Zainal mengungkapkan, perkara tersebut melibatkan sedikitnya 44 korban dengan nilai kerugian sekitar Rp6,9 miliar. Para korban sebelumnya diminta tersangka membentuk PT Fosil 22 sebagai wadah investasi agar hubungan hukum dengan CV milik tersangka lebih mudah.
Menurut Zainal, investasi yang ditawarkan bergerak di bidang pertambangan batu pecah di luar Pulau Jawa dengan skema pembelian dua unit alat berat senilai Rp6,9 miliar. Tersangka disebut menjanjikan keuntungan sebesar 12 persen setiap bulan kepada para investor.
Namun setelah dana diserahkan, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.
“Saat pihak PT Fosil 22 melakukan pengecekan ke lokasi tambang, alat berat yang dijanjikan juga tidak ditemukan. Tersangka juga mengakui sebagian alat berat tersebut tidak pernah dibeli.
Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dokumen-dokumen yang sebelumnya ditunjukkan tersangka kepada para investor diduga merupakan dokumen palsu.
“Dari fakta-fakta tersebut kami menilai sudah terdapat dugaan niat jahat atau mens rea dalam tindak pidana penipuan investasi ini,”tegasnya.
Meski demikian, hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan. Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum korban, tersangka hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Zainal mengakui keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Namun, ia meminta penyidik mempertimbangkan penahanan mengingat jumlah korban yang banyak, nilai kerugian yang besar, serta belum adanya itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian para korban.
“Kami berharap penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Sampai sekarang belum ada niat baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian kepada para korban,”tandasnya.
Kasus dugaan investasi bodong tersebut masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Karanganyar. Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


