31 C
Semarang
, 14 May 2024
spot_img

Soal Polemik Peraih Suara Terbanyak Tidak Dilantik, Begini Tanggapan KPU Sukoharjo

Sukoharjo, Jatengnews.id – Ratusan kader PAC PDI Perjuangan Kecamatan Weru dan Mojolaban, mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo.

Mereka meminta penjelasan mengenai calon anggota legislatif (Caleg) yang meraih suara terbanyak dalam Pileg lalu, tidak dilantik sebagai wakil rakyat.

Baca juga: PDIP Siapkan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu 2024

Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo kepada wartawan menyampaikan, penetapan Caleg terpilih mengacu kepada PKPU dan  UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dijelaskannya, berdasarkan UU No 7 Tahun 2017, yang terpilih merupakan Caleg yang memperoleh suara terbanyak.

“Acuannya tetap kepada PKPU dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang terpilih adalah mereka yang meraih suara terbanyak,”jelasnya, Senin (18/3/2024).

Syakbani menegaskan, tidak ada istilah digagalkan jika terpilih dalam Pemilu Legislatif bagi caleg yang meraih suara terbanyak.

Dikatakannya, Caleg terpilih dapat diganti jika meninggal dunia,  mengundurkan diri, dan  diberhentikan oleh partai politik karena tersangkut  persoalan hukum.

“Hanya empat kriteria itu yang bisa dilaksanakan untuk mengganti Caleg,”terangnya.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih menunggu pengumuman dari KPU Pusat mengenai hasil Pemilu serentak tahun 2024.

“Rekapitulasi di KPU Pusat masih berlangsung. Rapat pleno penetapan Caleg terpilih juga belum dilakukan. Kita juga menunggu apakah ada sengketa yang diajukan ke MK mengenai hasil Pemilu ini,”pungkasnya.

Sementara itu, supervisor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo, Joko Sutopo mengatakan, sistem penghitungan suara secara mandiri telah disepakati oleh seluruh Caleg sejak dua tahun lalu.

Joko menerangkan, dalam Pemilu legislatif tahun 2024, pihaknya menerapkan  sistem pemenangan elektoral pemimpin berbasis gotong royong bertumpu kepada mesin partai, atau disebut dengan Komandan Tempur (KomandanTe).

Sistem ini, lanjutnya, merupakan strategi pemenangan elektoral dalam Pemilu tahun 2024.

Baca juga: Disebut Partisipasi Pemilih Rendah, KPU Sragen Meradang

“Kami menerapkan sistem KomandanTe di internal partai. Semua sudah disosialisasikan dan disepakati oleh  seluruh Caleg,”kata dia.

Ditegaskannya,  aturan internal partai tersebut tidak melanggar produk hukum dan penghitungan suara pemilu.

“Tidak ada yang dilanggar. PDI Perjuangan menggunakan sistem penghitungan mandiri yang mana sistem hitungan mandiri itu bukan atas nama yang dihitung. Prolehan suara yang diperoleh  Caleg,  berbasis pembagian wilayah bukan akumulasi secara umum,”tandasnya. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN