31 C
Semarang
, 24 October 2024
spot_img

Disnakertrans Imbau Ojol Kurir Dapat THR

Semarang, jatengnews.id – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) beri imbauan soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online dan kurir logistk, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) berharap ada.

Imbauan Kemenaker tentang THR Idulfitri 2024 tersebut, termaktub dalama Surat Edaran Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Jaga Ketahanan Pangan Pemkot dan Sam Poo Kong Gelar Tebus Beras Murah

“Harapannya teman-teman yang kerja di sektor online bisa mendapatkan kalau tidak THR ya namanya insentif,” ucap Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz kepada awak media.

Meski demikian, dirinya juga menambahkan bahwa surat edaran tentang THR untuk Driver Ojol dan kurir logistil tersebut sifatnya imbauan.

“Sifatnya imbauan, karena hubungan kerjanya kemitraan,” katanya.

Jika melihat dalam status kerjanya, mereka para Ojol dan kurir masuk dalam kategori pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berhak mendapatkan THR.

“Selama ini, kurir diberi namun istilahnya bukan THR. Kalau THR itu ketentuannya kan kalau sudah satu tahun harus satu kali gaji, kalau 6 bulan ya proporsional,” imbuhnya.

Ia juga mengaku, telah berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa pengiriman barang seperti JNE dan JNT untuk menyampaikan imbauan supaya mencarikan THR bagi pekerjanya.

“Selama ini mereka (JNE dan JNT) telah memberikan insentif. Senilai 600 ribu kalau JNE , JNT berapa belum tahu. Untuk THR tahun ini akan dibahas di internal mereka,” ujarnya.

Sementara, untuk pihak ojek ojek online pasalnya telah dikomunikasikan langsung oleh Kemenaker. “Dari kemenaker, juga sudah komunikasi denga operator di pusat, untuk ojol kayak Gojek,” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Driver Online (ADO) Jateng, Astrid Jovanca menilai, kemungkinan THR yang diberikan hanya insentif seperti yang disampaikan Disnakertrans.

“Itu cuma statment yang kasih angin-angin kosong, paling THR yang dimaksud gitu-gitu doang, misalnya kita mengerjakan sekian order dapat tambahan sekian,” jelasnya saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Kiranya, jika benar memang yang dimaksudkan hanya insentif, baginya surat edaran tersebut hanya kebohongan karena tahun sebelumnya sudah ada.

Baca juga: Kabar Gembira Ojek Online Bisa Dapat THR

“Sudah beralan seblumnya tahun 2017-2018, memang selalu ada (di hari lebaran),” tegasnya.

Sedangkan, sampai sekarang dirinya masih belum tahu seperti apa nantinya teknis pencairan THR Lebaran bagi driver ojol seperti yang dimaksudkan Kemenaker.

“Kami dari ADO Jateng kalau memang dapat bersyukur sekali terima kasih. Kalau tidak, jangan memberikan statmen yang akhirnga membikin pro dan kontr dibawah,” tandasnya. (Kamal-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN