Semarang, Jatengnews.id – Polda Jateng bakal melakukan pelarangan bagi kendaraan sumbu tiga, khususnya yang melintasi jalur-jalur utama di Jateng.
“Hasil kordinasi bersama pembatasan ini berlaku di jalan tol dan alteri di seluruh Jawa,” terang Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan kepada Jatengnews.id beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polda Jateng Musnahkan Narkoba
Dirinya menghimbau kepada para pengusaha truk, untuk mencatat tanggalnya dan bersiap untuk pembatasan ini, karena aturannya berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Kalau tahun lalu itu, truk atau sumbu tiga boleh beroprasi antara jam 10 malam sampai jam 5 pagi,” ucapnya saat ditemui dijalan Pandanaran Kota Semarang.
Pelarangan melintas kendaraan sumbu tiga atau lebih tersebut dimulai tanggal 5 April 2024 sampai dengan 16 April 2024. “Jadi mohon disosialisasikan kepada seluruh pengusaha pemilik truk-truk baik yang Apterindo maupun pengusaha yang sifatnya pribadi, mohon untuk di infomasikan,” katanya dihadapan awak media.
Datail wilayah Jateng yang tidak boleh di lintasi yakni, jalan tol Pejagan hingga jalan Tol Sragen. “Kemudian wilayah arteri sampai dengan Demak dan juga sampai dengan jalur tengah wilayah Purwokerto,” imbuhnya.
Pasalnya, jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan aturan ini, dirinya bakal melakukan upaya preentif, preventif hingga represif.
“Kami mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas pasal 282 junto Pasal 1 ayat 3, sehingga jika masih ada yang beroprasional maka kami akan lakukan tindakan represif dengan memberikan tilang,” tegasnya.
Meski demikian, dirinya juga memberika pengecualian kepada kendaraan yang mengakut bahan-bahan pokok dan juga bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga: Polda Jateng Menata Arus Mudik Lebaran 2024
“Itupun boleh beroperasional dengan dilengkapi dengan surat jalan. Petugas dilapangan, ini akan mengecek kebenaran administrasinya,” tambahnya.
Kiranya, adanya kendaraan sumbu tiga atau lebih tersebut, bakal beresiko menghambat jalannya arus mudik yang di dominasi dengan kendaraan pribadi.
Sehingga, untuk mengurangi beban jalan, pihaknya memberlakukan pelarangan beroprasi dalam waktu yang telah ditentukan. (Kamal-02)