26 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

Akibat Dendam, Rahmat Tega Bunuh Teman Tongkrongannya

Semarang, JatengNews.id – Pria Asal Pedurungan Kota Semarang, Rahmat Rusli (34), tega membunuh temannya karena alasan dendam.

Rahmat tega membunuh temannya karena alasan dendam akibat sering didatangi rumahnya dan ditantang berkelahi.

Rahmat tega membunuh temannya di Jalan Majapahit, Kecamatan Pedurungan Semarang, terjadi pada Kamis (14/3/2024), lalu dengan korban Heru Ariyanto (34).

“Kalau lagi minum koplo (jenis minuman keras oplosan) selalu datang ke rumah nantang saya,” ucapnya alasan dirinya memiliki dendam kepada korban dan tega membunuhnya, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Polda Jateng Lakukan Risk Assesment Objek Wisata Tawangmangu dan Ngargoyoso

Pasalnya, dirinya sudah lebih dari enam kali didatangi korban kerumahnya dan menantang untuk berkelahi.

“Nggak tau, nggak ada masalah sebelumnya. Katanya itu saya nyariin dia, padahal tidak, sambil blayer-blayer (memainkan gas sehingga menimbulkan suara bising) gitu di rumah,” akunya saat ditanya kenapa korban datang kerumah dan menantang berkelahi.

Antara pelaku dan korban ini, dulunya dipertemukan dalam sebuah tongkrongan dan sudah berteman sejak tiga tahun lebih.

“Padahal saat tidak minum dia biasa aja, tidak nantang-nantang gitu,” imbuhnya saat dalam gelar di Polrestabes Semarang.

Saat kejadian, dirinya bermula minum-minuman keras bersama dengan teman-temannya lalu korban datang ikut gabung.

“Terus seketika saya ingat dia pernah datang ke rumah saya nantang-nantang. Lalu timbul sakit hati saya dan pulang mengambil alat,” ujarnya.

Dalam kejadian tersebut, ia mengaku masih dalam kondisi normal atau belum terpangaruh alkohol dan sempat berseteru dengan korban.

“Saya tusuk dari belakang, saya masih sadar, korban juga masih sadar itu minumnya masih sisa banyak,” paparnya.

Baca juga: Polda Jateng Prediksi Kenaikan Mudik 4 Persen

Pelaku sempat melarikan diri ke rumah saudaranya, usai melakukan penusukan kepada korban tersebut.

Akibat dari perbuatannya, pelaku di tangkap pihak kepolisian dan disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Ancaman Pidananya paling lama tujuh tahun,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena. (Kamal-01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN