33 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

Soal Penahanan, Kejari Karanganyar Tunggu Kesehatan Mantan Kades Gedongan

Karanganyar, Jatengnews.id – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala Desa (Kades) Gedongan Kecamatan Colomadu, Tri Wiyono, belum juga ditahan.

Penahanan masih menunggu perkembangan kesehatan tersangka yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit, setelah sebelumnya menjalani operasi ginjal.

Baca juga: Kejari Karanganyar Monev Pekerjaan PDAM

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya segera melimpahkan kasus dugaan penyelewengan tanah bengkok yang dilakukan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Menurut Hartanto, saat ini seluruh berkas sudah disiapkan.

“Pelimpahan berkas ke PN akan kita lakukan setelah bulan puasa. Termasuk penahanan terhadap tersangka,”katanya, Selasa (26/3/2024).

Dikatakannya, tim penyidik sampai saat ini telah meminta keterangan sebanyak 19 orang saksi. Mulai dari perangkat desa dan penyewa lahan.

Baca juga: Karanganyar Diusulkan Jadi Kota Percontohan Anti Korupsi

“Ada 19 saksi yang kita mintai keterangan. Untuk tersangka, baru satu orang,”terangnya.

Seperti diketahui, Tri Wiyono diduga melakukan penyelewengan pengelolaan tanah bengkok milik Desa Gedongan. Atas perbuatannya, negara dirugikan Rp400 juta. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN