34 C
Semarang
, 16 May 2024
spot_img

7 Perusahaan Terdampak Banjir Demak Diminta Bayar THR, Terakhir 3 April 2024

Semarang, JatengNews.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah pantau 7 perusahaan terdampak banjir di Demak.

Disnakanertrans Jateng meminta 7 perusahaan di Demak supaya tetap membayar tujangan hari raya (THR) bagi karyawannya.

Kabid Hubungab Industrial dan Jamsos Disnakertrans Jateng, Ratna Dewajati menegaskan, bahwa pihak perusahan diberi waktu hingga Rabu (3/4/2024) besok.

Baca juga: Pemprov Jateng Larang Terbangkan Balon Udara

Tanggal batas pembayaran THR tersebut, sesuai dengan jadwal akhir yang telah diputuskan oleh Disnaker untuk seluruh perusahaan di Jateng, yakni H-7 lebaran Idulfitri 2024.

“7 Perudasahaan di Demak yang terdampak banjir ya, PT Muria Mulia, PT Indah Jaya Toys, PT Jaya Setia Plastik, Rumah Sakit pelita Anugerah, Aneka Jaya, kemudian PT Karosari Anak Bamgsa dan du SPBU,” sebut  kepada awak media beberapa waktu lalu.

Dari tujuh perusahaan tersebut, dirinya menyebutkan ada sekira 1.759 orang yang bekerja didalamnya.

“Ada dua perusahaan yang awalnya minta izin untuk memberikan THR setelah lebaran. Tapi kami tetap mengupayakan untuk memberikan THR di tanggal 2-3 April 2024 itu,” ujarnya.

Demi tersampainya THR tersebut sesuai jadwal yang ditentukan, pihaknya juga berupaya untuk kordinasi dengan dinas ketenaga kerjaan Kabupaten Demak.

“Kami akan memantau teman-teman di Demak supaya ngecek apakah dua perusahaan tersbut bisa membayar tanggal 2-3 besok atau setelah lebaran,” katanya.

Selain di Demak, dalam catatannya di jateng seluruhnya ada 17 perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan THR.

Tonton juga: Pemprov Jateng Tingkatkan Pengawasan Ramp Check Angkutan Mudik Lebaran

“Dari 17 perusahaan yang tersebar di Kabupaten Pekalongan, Karanganyar, Wonogiri, Banjarnegara dan Demak. Ini diantara mereka ada yang meminta membayar separuh di tanggal 3 April tersebut. Lalu separuhnya di bayarkan setelah lebaran. Kemudian ada yang akan membayar diawal tapi dibawah UMK,” jelasnya.

Permintaan perusahaan tersebut, tidak serta merta diiyakan melainkan pihak perusahaan harus sepakat dengan pekerjanya atau tidak memutuskan secara sepihak.

“Progresnya besok saja tanggal 3 April, besok kalau sudah tanggalnya saja,” tandasnya. (Kamal-01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN