27 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

Lukman Hakim: Never Ending Process Moderasi Beragama

Surabaya, JatengNews.id – Moderasi beragama adalah never ending process. Potensi berlebih-lebihan dalam memahami dan mengamalkan agama itu akan tetap ada karena keterbatasan manusia.

Di sinilah moderasi penguatan beragama tetap penting dan relevan untuk terus dilakukan.

Wacana tersebut dikemukakan oleh Dr KH Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama 2014-2019 dalam kegiatan yang dihelat oleh Balai Litbang Agama Semarang bekerja sama dengan Universitas Airlangga.

Kegiatan yangi dihadiri oleh 850 sivitas akademika dari berbagai kampus di Surabaya, Lukman membedah konsep-konsep moderasi beragama dalam acara Seminar Penguatan Moderasi Beragama bagi Sivitas Akademika di Perguruan Tingggi, Rabu (03/04/2023) di Auditorium Ternate Universitas Airlangga, Surabaya.

Baca juga: Rektor Universitas Airlangga Apresiasi Penguatan MB Balitbang Diklat

Lukman mengatakan, pemahaman dan sikap berlebihan dalam memahami ataupun mengamalkan agama termasuk ekstremisme. Di mana ekstremisme ini mengingkari dan menyimpang dari ajaran-ajaran universal agama.

“Sebesar apapun perbedaan kita memahami ajaran agama, jangan sampai mengingkari nilai-nilai universal agama. Dalam agama terdapat ajaran universal (ushuli) dan ajaran partikular (furu’i). Ajaran ajaran universal agama itulah medan kecimpung moderasi beragama,” kata Lukman.

Lukman yang juga disebut sebagai “bapak moderasi beragama” menegaskan pesan utama semua agama adalah melindungi dan menjaga harkat-martabat manusia. Selain itu adalah menegakkan keadilan. Semua agama menyepakati ajaran hakiki tersebut.

“Dalam kondisi apapun di manapun inti pokok agama ini harus ditegakkan. Agama tidak membenarkan praktik diskriminatif yang mengingkati inti pokok ajaran agama,” tambah Lukman.

Lukman menengarai sejumlah tantangan penguatan moderasi beragama bagi bangsa Indonesia terkini. Pertama, munculnya tafsir-tafsir keagamaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kedua, munculnya kelompok yang agitatif, provokatif, cenderung mengedepankan kekerasan. Ketiga, munculnya kelompok dengan pemikiran keagamaan yang mengoyak sendi-sendi kehidupan berbangsa.

“Atas nama agama, orang justru meruntuhkan sendi-sendi fondasi kehidupan bernegara. Itu menjadi serius karenaa hal ini terjadi pada bangsa yang agamis dan majemuk,” katanya.

Karenanya, tambah Lukman, ada sesuatu yang perlu diluruskan dari cara beragama bangsa yang agamis ini. Bukan ajaran agamanya yang diluruskan, tetapi cara beragama yang mengingkari nilai-nilai kebenaran universal.

Senada dengan hal ini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Prof. Dr. H. Suyitno, M.Ag. mengatakan bahwa substansi utama agama adalah hifdhun nafs. Menjaga jiwa dan harkat-martabat manusia adalah isu yang paling hakiki dari agama.

“Bahkan Tuhan saja bersumpah menghormati manusia, apalagi manusia,” kata Suyitno.

Suyitno menilai sivitas akademis di kampus adalah elemen penting dalam penguatan moderasi beragama. Kegiatan sosialisasi penguatan moderasi beragama, penelitian, dan diplomasi moderasi beragama bisa dimulai dari kampus dan kemudian diperluas kepada masyarakat melalui tri dharma.

Sementara itu, Rektor Universitas Airlangga Prof. Dr. Mohammad Nasih, S.E., M.T. menekankan umat beragama harus bertindak adil dalam mengamalkan agama. Menurut Rektor, ajaran agama selalu berada pada keseimbangan dan keadilan.

Baca juga: Muhaemin Nahkodai Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang

“Sekali lagi, dalam ajaran agama kita selalu ada keseimbangan. Ada kebahagiaan ada ancaman. Agama mengajak pada diri kita untuk berada di antara dua bagian itu, untuk berbuat adil dan baik. Agama menjadi bagian dari kegebiraan,” kata Rektor.

Kepala Balai Litbang Agama Semarang, Moch. Muhaemin mengatakan kegiatan ini, sebagai bagian respon dari hasil Konferensi Moderasi Beragama Tahun 2023. Balai Litbang Agama Semarang bekerjasama dengan lembaga diluar Kementerian Agama dalam hal ini UNAIR akan mendiseminasikan Moderasi Beragama di lingkungan perguruan tinggi.

“Kerjasama UNAIR dan BLAS menjadi prototype penyemaian moderasi lintas kementerian lembaga yang diamanatkan oleh Perpres Nomor 58 Tahun 2023,” ungkap Muhaemin. (01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN