27 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

Terdakwa Asusila Santriwati Divonis 15 Tahun Penjara

Semarang, Jatengnews.id – Bayu Aji Anwari pengasuh Ponpes tak berizin di Lempongsari Semarang, telah diputuskan sebagai pelaku tindak asusila persetubuhan kepada anak dibawah umur.

Keputusan ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kota Semarang dengan Ketua Sidang Sri Astuti, pada Kamis (18/4/2024).

“Kami memutuskan, bahwa terdakwa Bayu Aji Anwari terbukti sah telah melakukan tindak kekerasan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ucap Sri saat memimpin sidangan Mudjono SH.

Baca juga: Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini Penentu Awal Lebaran 2024

Dalam putusannya tersebut, Anwari di bebani hukuman penjara selama 15 tahun penjara dan denda uang sebesar 1 miliar.

“Apabila tidak bisa membayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Selain itu Terdakwa juga dikenai biaya restitusi sebesar Rp 30.832.000,” imbuhnya.

Dengan demikian, secara sah terdakwa bakal ditahan dan harus membayar beban yang telah di beratkan, karena telah melakukan tindakan tersebut terhadap salah santriwati sebanyak tiga kali disalah satu hotel di Kota Semarang.

“Kalau putusannya tadi memang telah sesuai dengan tuntutan dari Jasa penuntut umum. Tapi kalau kita melihat di Undang-Undang Perlindungan Anak Ayat 3, harusnya ada penambahan sepertiga, ancaman maksimalnya harunya 20 tahun kurungan penjara,” ungkap Devisi Bantuan Hukum KJHAM Nia Lishayati usai mengikuti jalannya persidangan.

Meski demikian, dirinya tetap mengapresiasi hasil yang telah diputuskan oleh hakim karena telah sesuai tuntutan yang ada.

“Kalau puas atau tidaknya, kita perlu mengingat dampak yang dialami korban itu tidak hanya saat ini atau belum tentu pulih sampai dengan 15 tahun usai terdakwa selesai masa tahanan,” jelasnya.

Sementara itu, hingga sidang putusan ini dirinya telah mendampingi lebih dari 7 kali jalannya persidangan.

Sementara itu, hingga akhir sidang tadi telah dibacakan bahwa pembelaan Anwari menolak melakukan persetubuhan dan dirinya mengajak korban ke hotel tersebut untuk menulis, mengingat dirinya juga mengaku sebagai penulis cerpen dan puisi atau biasa di sebut penyair.

“Logikanya kan tidak mungkin seorang yang sudah dewasa mengajak anak ke hotel. Apalagi itu terjadi lebih dari satu kali dengan alasan mau mebuat tulisan, itu sangat tidak logis sekali,” papar Nia.

Sedangkan, saat ini telah ada lebih dari satu korban yang melaporkan kepadanya. “Tercatat ada enam korban yang berani speak up, namun yang berani dan mau memproses hukum baru satu ini,” ujarnya.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK

Sedang saat ini, korban masih mengalami trauma dan banyak termenung ketika mengingat peristiwa ini bahkan menangis tiba-tiba.

Kembali dalam meja hijau atau ruang persidangan, pihak pembela terdakwa terlihat juga hadir dalam persidangan tersebut.

Dirinya menyatakan bakal melakukan banding usai hasil putusan ini, dan ungkapan ini disampaikan langsung dalam persidangan kepada Ketua Sidang Sri. (Kamal-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN