27 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

PDIP Ngeyel Minta Penetapan Prabowo – Gibran Ditunda

Jakarta, Jatengnews.id – PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Mereka meminta KPU menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 lantaran proses hukum di PTUN masih berjalan.

Baca juga : Sering Dikira Bukan Kader PDIP, Gibran : Dipecat Juga Nggak Apa-apa

Menanggapi itu, Anggota KPU RI Idham menegaskan bahwa tahapan Pilpres 2024 hanya tinggal penetapan dan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Penetapan itu, lanjut dia, akan dilaksanakan pada Rabu (24/4/2024) hari ini. Sementara pelantikannya baru akan digelar pada 20 Oktober 2024 mendatang.

“Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan PHPU Pilpres oleh Majelis Hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas Pemilu yaitu jujur dan adil,” kata Idham dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id Rabu (24/04/2024).

“KPU telah dinilai oleh Majelis Hakim MK telah memberikan kepastian hak politik warga negara dengan melaksanakan Putusan MK tersebut pada masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu Serentak 2024,” tambah dia.

Idham juga menegaskan bahwa tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU) atau sengketa pilpres yang dibacakan pada Senin (22/4/2024) lalu.

Baca juga : PDIP Bakal Gelar Rakernas Tentukan Sikap Gabung Pemerintahan Atau Oposisi 

“Pasca pengucapan Putusan MK atas PHPU Pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional,” ujar Idham. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN