27 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

Pelaku Pembunuhan di Mijen Demak Diancam Hukuman Mati

Demak, JatengNews.id – Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap pembunuhan sadis nan keji diarea persawahan desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

Pembunuhan keji di Mijen Demak yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Demak terjadi Minggu 21 April 2024 lalu.

Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro, menyebut pelaku Pembunuhan keji di Mijen Demak terancam hukuman mati.

Ia menyebut bahwa ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Di mana salah seorang pelaku berinisial DW (25), mengaku sakit hati dengan tindakan yang pernah dilakukan oleh Prayoga Adi Saputra (27), korban pembunuhan tersebut.

Baca juga: Dinilai Tepat, Penanganan Banjir di Demak dan Kudus Tuai Apresiasi

“Pelaku DW sakit hati lantaran mengetahui istrinya pernah dilecehkan oleh korban. Mengetahui hal itu, pelaku selanjutnya mengambil dua senjata tajam jenis celurit dan pisau baton panjang di rumahnya,” kata Kompol Aldino saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Kamis (25/4/2024).

Ia melanjutkan, pelaku kemudian memberikan pisau baton kepada BB (24) dan mengajak MD (16) yang merupakan adik pelaku. Setelah itu, mereka bertiga mencari korban yang diketahui sedang berada di area persawahan Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

“Korban saat itu sedang bersama dua orang saksi. Kemudian pelaku meminta dua orang tersebut untuk membeli minuman keras. Pada saat korban sendirian, para pelaku langsung menghabisi korban menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan sebelumnya,” terangnya.

Dikatakannya, korban kehabisan darah akibat luka sabetan senjata tajam di kepala bagian belakang, tangan, perut dan kaki sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca juga: Dampak Semarang Demak Sering Banjir, Pengusaha Bidik Lahan Baru

“Mereka sempat membuang barang bukti ke Sungai di Kecamatan Nalumsari, Jepara. Sesampainya dirumah, mereka kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blora. Saat ini para pelaku di amankan di Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Atas perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Nungki-01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN