34 C
Semarang
, 26 July 2024
spot_img

KPU Karanganyar Tutup Pendaftaran Calon Bupati Jalur Perseorangan

Karanganyar, Jatengnews.id – Hingga batas akhir penyerahan persyaratan calon bupati  dan wakil bupati, melalui jalur perseorangan, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB,  tidak ada satupun pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan ke Komis Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar.

KPU Karanganyar dalam rilisnya menyampaikan, tidak adanya pendaftar calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan ini, maka seluruh proses dan mekanisme pencalonan, ditutup.

Baca juga: Caleg PDI Perjuangan Suprapto Sebut KPU Karanganyar Maal Administrasi

“Hingga batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan, tidak ada satu pasangan calonpun yang mendaftar. Maka secara resmi, pencalonan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar dalam Pilkada mendatang, secara resmi kami tutup,”tulisnya melalui rilis Senin (13/5/2024).

Daryono menjelaskan, berdasarkan Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil  Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta sesuai  pengumuman KPU Kabupaten Karanganyar Nomor : 1010jPP.02.2­ Puj3313j2024 tanggal 5 Mei 2024 tentang Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024.

Minimal jumlah dukungan sebanyak 53.098 yang tersebar paling sedikit di 9 Kecamatan.

“Untuk tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Karanganyar melalui partai politik, akan kita mulai pada tanggal 24 Agustus 2024,”jelasnya.

Baca juga: Kliennya Gagal Dilantik, Kuasa Hukum Nilai Keputusan KPU Inkonstitusional

Sementara itu, Kiswadi Agus yang pernah mendaftar calon bupati jalur perseorangan tahun 2018 lalu mengatakan, tidak adanya peminat dari jalur ini, karena persyaratan dukungan sangat berat serta membutuhkan baya yang cukup besar.

Agus berharap, ke depan, persyaratan dukungan melalui jalur perseorangan ini dipermudah, untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat maju sebagai calon bupati melalui jalur non partai.(Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN