29 C
Semarang
, 26 July 2024
spot_img

Menkominfo Sebut Hanya Telegram yang Tidak Kooperatif Berantas Judi Online

Jakarta, Jatengnews.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi Telegram menjadi satu-satunya platform yang tidak kooperatif mengikuti kebijakan pemerintah memberantas judi online.

Sebelumnya peringatan keras juga dilayangkan Budi untuk seluruh platfrom di Tanah Sir untuk tidak coba-coba menayangkan konten berbayar judi online.

Baca juga : Intensifkan Pemberantasan Judi Online, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

Kekinian menurutnya seluruh platform sudah kooperatif. Hanya saja masih ada satu yang bandel, yaitu Telegram.

“Kalau platform sangat kooperatif. Saya sebut di sini. Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif,” kata Budi dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id Jumat (24/05/2024).

Budi menegaskan hanya Telegram yang sama sekali tidak kooperatif atas kebijakan pemerintah memberantas judi online.

Parahnya lagi, ternyata gegara ulah Telegram yang tidak kooperatif tersebut membuat para pemain judi online memanfaatkan platform tersebut.

“Dan sekarang ada tren para judi online ini mainnya di Telegram. Karena itu saya peringatkan kepada platform telegram jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online ini pasti akan kami tutup,” kata Budi.

Budi melayangkan peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital bila tidak kooperatif mengikuti kebijakan pemerintah dalam memberantas judi online.

Budi menegaskan pemerintah bakal memberikan sanski denda Rp 500 juta per konten bila platform digital masih menanyangkan konten-konten terkait judi online di platform mereka.

Baca juga : Waspada Pemerintah Klaim Terjadi Peningkatan Pekerja Indonesia Direkrut Jadi Admin Judi Online

“Saya ingin menyampaikan hal-hal penting yakni peringatan keras. Pertama, kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan Tiktok jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda maka saya akan kenakan denda sampai Rp 500 juta per konten,” katanya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN