31 C
Semarang
, 16 October 2024
spot_img

Kejari Karanganyar Bekuk Buronan Kasus Korupsi Bank Karanganyar

Karanganyar, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menangkap dan mengamankan S tersangka kasus dugaan korupsi Bank Karanganyar.

S diamankan di salah satu rumah kos yang berada di Kecamatan Laweyan, Selasa (24/9/2024) pukul 22.15 WIB.

Baca juga: Video Kejari Karanganyar Tetapkan Camat Ngargoyoso Tersangka

Penangkapan terhadap S dilakukan oleh tim penyidik Pidsus bersama Intel Kejari Karanganyar.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto Rabu (25/9/2024) mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Karanganyar.

“Alhamdulillah, setelah sempat menjadi buronan, tersangka S kita amankan di salah satu rumah kos yang berada di Laweyan Solo,”ujarnya.

Dikatakannya, setelah menjalani pemeriksaan, S langsung di bawa ke Rutan Solo sebagai tahanan titipan Kejari Karanganyar.

Seperti diketahui, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menetapkan Direktur Kepatuhan Karanganyar,   DS sebagai tersangka dalam kasus korupsi di perusahaan milik Pemkab setempat, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.

Selain DS, tim penyidik juga menetapkan S sebagai tersangka. S merupakan  salah satu pejabat BPRS Dana Mulya Solo. Saat ini, S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila dalam ungkap kasus, Minggu (8/9/2024) menyampaikan, penetapan sebagai tersangka dilakukan, setelah  melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, serta pemeriksaan saksi.

Baca juga: LAPAAN Dorong Kejari Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo

Berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti yang kuat atas dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka.

Dikatakannya, sebanyak 18 orang telah dimintai keterangan. Baik dari internal Bank Karanganyar, BPR  Syariah Dana Mulya Solo, maupun pihak luar. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN