27 C
Semarang
, 9 October 2024
spot_img

LAPAAN Dorong Kejari Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo

Karanganyar, Jatengnews.id – Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN) RI memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejari Karanganyar yang mengungkap kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar

Ketua LAPAAN RI Jateng, Dr BRM Kusumo Putro, kepada wartawan Kamis (19/9/2024) malam mendesak Kejari Karanganyar,  untuk mengusut tuntas aliran dana hasil korupsi ini.

Baca juga : Korupsi Bumdes Berjo, Camat Ngargoyoso Kembali Diperiksa

Menurut Kusumo, tim penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono yang diduga menerima aliran dana.

“Saya  menduga bahwa aliran dana dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, tidak hanya kepada Camat Ngargoyoso, tapi kemungkinan kepada pejabat lain
Baik perangkat desa atau pejabat di Karanganyar, serta tokoh masyarakat lain,”ujarnya.

Dikatakan Kusumo, tersangka Agung Sutrisno pengelola sendiri BUMDes Berjo mulai tahun 2019 hingga 2024. Sehingga lanjut Kusumo, jumlah kerugian lebih dari 5,7 miliar.

“Tidak mungkin kalau kerugiannya hanya Rp5,7 miliar. Saya yakin lebih besar,”katanya.

Dia juga mempertanyakan pengurus lama, mulai dari direktur, sekretaris dan bendahara belum juga ditetapkan sebagai tersangka.Karena tindak pidana korupsi itu dilakukan lebih dari satu orang.

“Kita melihat, saat ini direktur belum dijadikan tersangka. Harusnya direktur dan sekretaris secepatnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Perkiraan saya nanti ada 7 sampai 9 tersangka. Karena saat ini sudah ada 33 saksi untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari menetapkan Agung Sutrisno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo.

Kejari juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan senilai Rp250 juta dari teman wanitanya yang berinisial S, satu unit mobil Honda Brio, satu unit mobi Mercy, satu unit mobil CRV. Kejari juga masih memburu aset milik tersangka lainnya.

Setelah menahan Agung Sutrisno, Kejari juga mengamankan Margono, koordinator penjualan tiket lokasi wisata air terjun Jumog.

Margono ditangkap setelah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus yang menjerat mantan Dewan Pengawas (Dewas) BUMDes Berjo, Agung Sutrisno (AS).

Baca juga: Breaking News, Kejari Tahan Camat Ngargoyoso Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo

Margono dikenakan pasal 2 dan 3 Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (Iwan-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN