Karanganyar, Jatengnews.id – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Nerjo, memasuki babak baru.
Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini, ditahan di Mapolres sebagai tahanan titipan Kejari Karanganyar.
Baca juga: Apresiasi Kinerja Kejari, Warga Berjo Kirimi Karangan Bunga
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dan gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka utama Agung Sutrisno ( AS).
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, melalui sambungan telepon selularnya, Rabu (18/9/2024) membenarkan jika Wahyu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BUMDes Berjo.
“Yang bersangkutan kita tahan setelah sebelumnya melakukan serangkaian proses pemeriksaan,”ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari menetapkan Agung Sutrisno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo.
Kejari juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan senilai Rp250 juta dari teman wanitanya yang berinisial S, satu unit mobil Honda Brio, satu unit mobi Mercy, satu unit mobil CRV. Kejari juga masih memburu aset milik tersangka lainnya.
Setelah menahan Agung Sutrisno, Kejari juga mengamankan Margono, koordinator penjualan tiket lokasi wisata air terjun Jumog.
Baca juga: Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Ditangkap Saat Bersama Wanita di Solo
Margono ditangkap setelah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus yang menjerat mantan Dewan Pengawas (Dewas) BUMDes Berjo, Agung Sutrisno (AS).
Margono dikenakan pasal 2 dan 3 Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (Iwan-02).