Karanganyar, Jatengnews.id – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling yang dilakukan oleh tersangka Harjono, memasuki babak baru.
Berkas perkara atas nama tersangka yang merupakan dosen Fakultas Hukum UNS Surakarta tersebut, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: KPK Ungkap Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pelimpahan perkara ini dilakukan, setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi korban dan tersangka. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P 21.
Atas perbuatannya, tersangka Harjono dijerat dengan Pasal 154 Juncto Pasal 137 UU No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Yosef Hendra Kumontoy melalui Kasi Humas, Iptu M. Sulistiawan Abdillah, Senin (11/11/2024) menyampaikan, kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling tersebut terjadi pada 31 Agustus 2022 lalu.
Menurut Kasi Humas, korban yang bernama Sri Mulyana (44) mendapat tawaran untuk membeli tanah kavling dari tersangka selaku developer Perumahan Kanaya 5 dan pimpinan Jujur Properti.
Mendapat tawaran dari tersangka, korban setuju dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening tersangka Rp160 juta
“Setelah proses transaksi pembayaran, tersangka Harjono menjanjikan rumah beserta sertifikat hak milik akan diserahkan. Tetapi sertifikat tidak dapat di realisasikan dan juga lahan atau tanah yang di jadikan perumahan belum dibayar oleh tersangka,”jelas Kasi Humas.
Korban berupaya untuk menemui tersangka. Namun tidak ada itikad baik dari tersangka. Kasus ini lantas di laporkan ke Polres Karanganyar.
“Tersangka diamankan di salah satu rumah kos di Klaten untuk menjalani proses hukum,”jelasnya.
Baca juga: Korban Tabrak Lari Dapat Tali Asih dari Sat Lantas Polres Karanganyar
Selain tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar kwitansi jual beli rumah Blok B no 24 sebesar Rp 130.000.000,- tertanggal 31 Agustus 2022, 1 lembar bukti transfer Bank BPD Jateng dengan nominal uang sebesar RP 130. 000.000,- ke rekening atas nama Harjono tertanggal 31 Agustus 2022, 1 bendel Company profil tersangka Harjono selaku pengembang perumahan, 1 (satu) lembar brosur iklan penawaran perumahan Griya Kanaya 5.
“Dari hasil penyelidikan, penyidikan dan pendataan yamg dilakukan, jumlah korban lebih dari 150 orang. Dengan nilai kerugian masing-masing sebeaar Rp130-Rp160 juta per orang,”pungkasnya. (Iwan-02).