KARANGANYAR, Jatengnews.id – Koordinator Pedagang Kaki Lima (PKL) sisi barat Plaza Alun-Alun Karanganyar, Mulyono, menyesalkan munculnya dugaan penyalahgunaan penarikan retribusi terhadap para pedagang.
Ia berharap kasus tersebut diproses secara hukum agar tidak terulang di kemudian hari.
Mulyono mengatakan, selama ini para PKL memang menyisihkan sebagian keuntungan setiap malam untuk membayar retribusi. Namun dalam praktiknya, besaran penarikan yang dilakukan petugas tidak selalu sama.
“Penarikannya bervariasi sekitar Rp3.000. Kalau malam Minggu, dengan alasan keramaian bisa ditarik Rp10.000 sampai Rp15.000,” ujarnya.
Menurutnya, penarikan tersebut juga tidak disertai karcis resmi sebagai bukti pembayaran. Kondisi itu membuat para pedagang kerap merasa keberatan, namun mereka tetap membayar karena khawatir terjadi masalah di lapangan.
“Tidak pakai karcis. Kalau ada yang bertanya, kadang petugas justru marah bahkan mengeluarkan kata-kata kasar,” ungkapnya.
Ia menilai nominal retribusi sebenarnya tidak terlalu besar bagi pedagang. Namun yang menjadi persoalan adalah jika uang tersebut tidak masuk ke kas daerah sebagaimana mestinya.
“Nilainya mungkin tidak seberapa, tapi seharusnya retribusi itu masuk kas daerah, bukan disalahgunakan oleh oknum,” katanya.
Mulyono menambahkan, sejak kasus dugaan penyalahgunaan retribusi mencuat, penarikan kepada PKL sudah dihentikan. Ia memperkirakan penghentian tersebut sudah berlangsung sekitar sepuluh hari terakhir.
“Sejak kasus itu diketahui, penarikan sudah dihentikan. Kurang lebih sekitar sepuluh hari,” jelasnya.
Mewakili para pedagang, ia berharap Pemerintah Kabupaten Karanganyar dapat menertibkan sistem penarikan retribusi agar lebih transparan dan tidak merugikan pedagang.
“Kami berharap ditertibkan dan diselesaikan secara hukum supaya ke depan tidak terulang lagi,”pungkasnya.
Disisi lain, berdasarkan pantauan Jatengnews.id., petugas dari Kejari Karanganyar juga melakukan pendataan terhadap para PKL. Pendataan dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi retribusi PKL dengan tersangka mantan Kepala Diskuktrans ESDM yang berinisial AM. (03)






