31 C
Semarang
, 4 December 2024
spot_img

Polisi Harus Tanggung Jawab Kecelakaan di Silayur Ngaliyan Semarang

Pengamat Transportasi Semarang secara tegas mengatakan, polisi harus tanggung jawab atas kecelakaan di Silayur Ngaliyan Semarang.

Semarang, JatengNews.id – Pengamat Transportasi Semarang secara tegas mengatakan, polisi harus tanggung jawab atas kecelakaan di Silayur Ngaliyan Semarang.

Hal itu disampaikan Djoko Setijowarno seorang Pengamat Transportasi dan Dosen Unika Soegijapranata Semarang saat diwawancara JatengNews.id, Jumat (22/11/2024).

Kenapa polisi harus tanggungjawab?, Djoko menegaskan, karena ini sudah masuk wilayah aturan pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi bahkan memakan korban tepatnya di turunan Silayur Ngaliyan Semarang.

Baca juga: Update Korban Kecelakaan Silayur, 2 Korban Meninggal Dunia 3 Luka-luka

Menurutnya, pihak kepolisian melakukan pembiaran dan harusnya menindak jika ada truk yang melanggar jam aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, bahwa Pemkot Semarang melalui Dishub Kota Semarang sudah memberikan rambu-rambu untuk truk tronton dengan berat tertentu. Dengan aturan, truk boleh turun mulai pukul 23.00 WIB malam hingga pukul 04.00 WIB pagi di turunan Silayur Ngaliyan Semarang.

“Saya pernah menanyakan ke Kasatlantas Kota Semarang, apakah aturan jam operasi di Ngaliyan masih berlaku?. Beliau mengatakan masih berlaku. Berarti, ada pembiaran oleh Polisi,” tegas Djoko kepada JatengNews.id

Tak hanya itu, dirinya juga menyinggung perlu adanya CCTV untuk memantau dan menindak ketika ada pelanggaran.

Melihat situasi ini, menurutnya masyarakat berhak menuntut pihak kepolisian, karena kejadian yang terjadi berulang-ulang dan bahkan memakan korban hingga meninggal dunia.

“Diulang-ulang kejadian yang sama terus menerus terjadi. Di tengah kondisi angkutan logistik kita memang tidak begitu bagus, jadi rentan sekali terjadi kecelakaan,” cecarnya.

Bukan Sopir Tapi Perusahaan

Dirinya juga mengecam, dalam kecelakaan ini tidak seharusnya polisi menjadikan sopir sebagai tersangka. Sebab, sopir hanya bertugas membawa barang dan tidak tahu detail berapa berat muatannya.

“Polisi jangan tetapkan sopir sebagai tersangka. Berani tidak memperkarakan pengusahanya atau perusahannya sebagai pemilik barang,” tegasnya.

Dihari yang sama Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita menyampaikan, dalam kejadian ini artinya, masih ada pihak perusahaan melanggar jam operasional truknya pada jam yang seharusnya tidak boleh.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Ngaliyan, Saksi Mata Lihat Truk Tabrak Kios Sangat Keras

“Itukan sudah berkali-kali kami sampaikan, pengusaha itu kok yo bandel,” papar Mbak Ita kepada awak media saat kunjungan Wakil Presiden di SMK N 7 Kota Semarang, Jumat (22/11/2024).

Makanya dirinya, sudah minta tadi koordinasi dengan Kapolres untuk adanya pos penjagaan untuk memantau truk yang melanggar aturan. “Sebenarnya kami ini sudah selalu berkordinasi dengan lantas untuk menjaga,” imbuhnya. (01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN