Karanganyar, Jatengnews.id – Tergiur dengan bayaran yang menggiurkan, RS (27) warga Desa Bangsri Kecamatan Karangpandan serta AWA warga Begajah Kelurahan Popongan Kecamatan Karanganyar Kota diamankan Sat Reskrim Polres Karanganyar.
Keduanya diduga mempromosikan (endorse,red) judi online di akun media sosialnya, instagram.
Baca juga: Polres Karanganyar Periksa Administrasi Senjata Api Personel
Tersangka AWA saat jni telah menjalani proses persidangan. Sedangkan tersangka RS yang diamankan pada tanggal 20 Desember 2024 lalu, masih menjalani proses pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau mendapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy dalam ungkap kasus, Selasa (31/12/2024) mengatakan, tersangka menawarkan judi online kepada pengikutnya melalui Direct Mesennger (DM).
“Kedua tersangka juga menyematkan link yang tertaut dengan judi online,”ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka mendapatkan uang dari hasil promosi judi online yang dilakukannya. Tersangka juga mengaku memilki jumlah pengikut sebanyak 40 ribu orang di akun Instagram miliknya.
Baca juga: Polres Karanganyar Ungkap Motif Pelaku Pembuang Bayi
“Tersangka mengaku baru dua kali melakukan postingan dan mendapatkan imbalan sebesar sembilan ratus ribu rupiah,”terangnya.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka, dia menerima tawatan untuk mempromosikan judi online karena membutuhkan uang.”Saya butuh uang. Saya juga baru posting dua kali,”akunya (Iwan-02).






