Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Pati Diduga Kabur, Polisi Jemput Paksa

Aparat kepolisian telah menetapkan seorang oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan diduga melarikan diri.

PATI, Jatengnews.id  – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terus berlanjut.

Aparat kepolisian telah menetapkan seorang oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan diduga melarikan diri.

Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengungkapkan bahwa tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 4 Mei 2026.

“Untuk penanganan saat ini, kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pemanggilan pertama dilakukan pada 4 Mei, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dan tidak kooperatif,” ujar Iswantoro, Rabu (6/5/2026).

Polisi telah melayangkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada 7 Mei 2026. Jika tersangka kembali mangkir, aparat memastikan akan mengambil langkah tegas.

“Apabila pada pemanggilan kedua tersangka tetap tidak hadir, kami akan melakukan upaya paksa,” tegasnya.

Hingga kini, keberadaan tersangka belum diketahui. Bahkan, pihak keluarga mengaku tidak mengetahui lokasi AS.

“Pelaku tidak memberikan informasi apa pun, baik kepada penasihat hukum maupun penyidik. Ada dugaan yang bersangkutan tidak berada di Pati,” tambah Iswantoro.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pada Juli 2024. Dugaan tindak pidana terjadi dalam kurun waktu Februari 2020 hingga Januari 2024.

Menurutnya, tersangka diduga menggunakan pendekatan keagamaan untuk memengaruhi korban.

“Modusnya dengan meyakinkan dan mendoktrin santriwati melalui ajaran thoriqot, bahwa murid harus patuh kepada guru. Dalam konteks ini, santriwati diminta patuh kepada ustaz atau kiai,” jelas Dika.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pengasuh pesantren, santri, hingga orang tua korban. Aparat juga melibatkan pendamping anak guna memastikan perlindungan terhadap korban.

Sejumlah barang bukti telah diamankan sejak November 2024, di antaranya telepon genggam serta pakaian yang berkaitan dengan peristiwa.

Polisi mencatat terdapat lima korban yang sempat memberikan keterangan. Namun, tiga di antaranya telah mencabut pernyataan. Meski demikian, penyidikan tetap berjalan karena kasus ini bukan delik aduan.

“Perlu kami tegaskan, ini bukan delik aduan. Jadi pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan. Proses tetap berjalan,” tegas Dika.

Terkait klaim kuasa hukum yang menyebut jumlah korban mencapai puluhan orang, polisi menyatakan hal tersebut belum dapat dibuktikan. Hingga saat ini, data yang dimiliki penyidik masih menunjukkan lima korban.

“Data yang kami miliki baru lima korban. Kalau memang ada informasi lain, kami minta disampaikan kepada penyidik agar bisa kami tindak lanjuti. Jangan hanya menjadi isu liar,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau korban lain untuk berani melapor dan menjamin kerahasiaan identitas.

“Kami menjamin identitas korban akan dirahasiakan. Jangan takut melapor. Ini penting agar kasus bisa terungkap secara terang dan pelaku mendapatkan hukuman maksimal,” kata Dika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Polisi menegaskan akan tetap profesional dalam menangani perkara ini dan tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila tersangka terus menghindari proses hukum.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN