Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 60 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

SEMARANG, Jatengnews.id  — Polda Jateng mengungkap sebanyak 53 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 60 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan bersama PT Pertamina Patra Niaga guna memastikan distribusi energi subsidi tepat sasaran.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Subsidi energi harus dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan lain,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Dari total kasus tersebut, 43 perkara terkait penyalahgunaan BBM subsidi seperti Pertalite dan Bio Solar, sedangkan 10 lainnya berkaitan dengan LPG 3 kilogram. Polisi juga menemukan praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling).

Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari membeli BBM subsidi untuk dijual kembali ke sektor industri, memindahkan isi LPG ke tabung lebih besar, hingga melakukan eksplorasi minyak tanpa izin.

Polisi turut menyita ribuan liter BBM, ribuan tabung LPG, serta berbagai peralatan pengeboran dan kendaraan operasional. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Djoko menegaskan, para pelaku dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi subsidi.

“Kami berharap masyarakat segera melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM maupun LPG subsidi,” katanya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN