KARANGANYAR, Jatengnews.id — Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana retribusi pedagang kaki lima (PKL), AM, untuk sementara dibantarkan ke RSUD Karanganyar akibat kondisi kesehatannya menurun saat akan menjalani penahanan, Rabu (29/4/2026) malam.
AM yang merupakan mantan Kepala Diskuktrans ESDM Kabupaten Karanganyar itu kini masih menjalani observasi dan perawatan medis di rumah sakit.
Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyampaikan bahwa langkah pembantaran dilakukan untuk memastikan kondisi tersangka stabil sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selama proses tersebut, AM untuk sementara dibantarkan di RSUD guna memastikan kondisi kesehatannya stabil. AM juga masih menjalani observasi,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Meski demikian, Kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan. Penyidik tetap menetapkan masa penahanan terhadap AM selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila kondisi kesehatan tersangka telah membaik dan dinyatakan memungkinkan oleh tim medis, yang bersangkutan akan kembali ditahan untuk melanjutkan proses hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyidikan perkara tersebut tidak terhenti meskipun tersangka sedang menjalani perawatan.
“Kami memastikan proses penyidikan dalam perkara tersebut tetap berlanjut sambil menunggu kondisi kesehatan tersangka pulih,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar resmi menahan AM pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan dana retribusi PKL di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karanganyar.
Dari hasil penyelidikan sementara, praktik dugaan korupsi tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025.(02)



