KARANGANYAR, Jatengnews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan seorang mantan kepala dinas berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana retribusi pedagang kaki lima (PKL).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. AM diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan ESDM Kabupaten Karanganyar.
Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi.
“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Tipikor,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana retribusi PKL di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karanganyar.
“Dari hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025,” tegasnya.
AM sendiri telah ditahan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Hingga kini, tim penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Tim penyidik masih mengembangkan kasus ini. Fakta-fakta berikutnya akan kami sampaikan pada kesempatan selanjutnya,” pungkas Bonar.(02)



