Karanganyar, Jatengnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar menahan TM, tersangka dugaan tindak pidana Korupsi hibah 20 ekor sapi dari pemerintah, Selasa (29/4/2025).
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono menyampaikan penangkapan terhadap tersangka perlu dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara tersebut.
Baca juga: Polres Karanganyar Lengkapi Berkas Penjualan Sapi Hibah Pemerintah
“Tersangka secara resmi kami tahan. Penahanan kami lakukan karena seluruh berkas pemeriksaan sudah selesai. Termasuk perhitungan kerugian keuangan negara sudah keluar,”terangnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, selanjutnya penyidik melengkapi berkas perkara dan melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan sapi bantuan pemerintah ini terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka TM dengan melakukan rekayasa proposal dan menggelapkan bantuan 20 ekor sapi dari pemerintah.
Baca juga: Polres Karanganyar Tetapkan TM Jadi Tersangka Pengelapan Bantuan Hibah Sapi
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp269.500.000
Tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Iwan-02).