Karanganyar, Jatengnews.id – Kasus dugaan korupsi sapi bantuan pemerintah, Dispertan PP Karanganyar menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
Penegasan tersebut disampaikan Plt Kepala Dispertan PP Karanganyar, Yopi Ekojati Wibowo, Jumat (2/5/2025).
Baca juga: Kasus Korupsi Sapi, Polisi Baru Tetapkan Satu Tersangka
Yopi menjelaskan, seluruh prosedur pengajuan sapi seluruhnya melalui Kementerian terkait. Dispertan PP Karanganyar, menurut Yopi hanya melakukan pengawasan.
“Seluruh proses pengajuan, telah sesuai prosedur. Proses pengawasan juga sudah kita lakukan pada saat sapi diterima oleh peternak. Namun, bantuan sapi tersebut, disalahgunakan oleh TM,”jelasnya.
Dikatakan Yopi, jika terjadi pelanggaran maka hal tersebut bersifat pribadi.
‘’Kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum agar ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,”tandasnya.
Yopi mengingatkan kepada petani dan peternak yang telah menerima bantuan pemerintah. Baik ternak maupun alat pertanian, dapat dimanfaatkan dengan baik serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Manfaatkan bantuan pemerintah sebaik mungkin. Jangan disalahgunakan,”pungkasnya.
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan 20 Ekor Sapi Ditahan
Seperti diketahui, Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar, menahan TM, tersangka dugaan tindak pidana Korupsi hibah 20 ekor sapi dari pemerintah, Selasa (29/4/2025).
Kasus dugaan penggelapan sapi bantuan pemerintah ini terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka TM dengan melakukan rekayasa proposal dan menggelapkan bantuan 20 ekor sapi dari pemerintah. Saat ini, TM telah ditahan di Mapolres Karanganyar.(Iwan-02)