Beranda Daerah Soal Surat DPP, Ketua DPC PDI Perjuangan Karanganyar Nilai Tidak Berdampak Pada...

Soal Surat DPP, Ketua DPC PDI Perjuangan Karanganyar Nilai Tidak Berdampak Pada Hasil Pemilu

Ketua DPC PDI Perjuangan Karanganyar Bagus Selo saat acara halal bihalal, Sabtu (19/4/2025).(Foto:ist)

Karanganyar, Jatengnews.id – Keluarnya surat keputusan DPP PDI Perjuangan perihal pencabutan Peraturan DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Nomor 3240/In/DPP/VI/2023,  tentang strategi dan kebijakan pemenangan elektoral terpimpin berbasis gotong royong bertumpu pada mesin partai, mendapat tanggapan dari Ketua DPC PDI Perjuangan Karanganyar, Bagus Selo.

Bagus Selo mengatakan, Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan tersebut dilaksanakan untuk program ke depan dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu).

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Karanganyar Sepakat Bersama PKB di Pilkada

Menurut Bagus Selo, Surat DPP PDI Perjuangan tersebut tidak berpengaruh terhadap hasil Pemilu Legislatif.

“Sudah  kita terima. Surat Keputusan tersebut untuk program ke depan. Dalam menghadapi Pemilu mendatang, tidak lagi menggunakan sistem Komandan T atau stelsel.  Surat tersebut juga tidak berpengaruh terhadap hasil Pemilu Legislatif. Kan sudah dilantik,”ujarnya singkat.

Sebagaimana diketahui, DPP PDI Perjuangan.   secara resmi mencabut Peraturan DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Nomor 3240/In/DPP/VI/2023,  tentang strategi dan kebijakan pemenangan elektoral terpimpin berbasis gotong royong bertumpu pada mesin partai.

Surat tersebut disampaikan kepada DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, seluruh pengurus DPC PDI Perjuangan Jawa Tengah. Tembusan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Informasi yang dihimpun, Surat keputusan DPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri  dan Sekjen Hasto Kristyanto tersebut dijelaskan, terjadi anomali politik dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Jawa Tengah.

Implementasi kebijakan pemenangan elektoral berbasis gotong royong di Jawa Tengah, tidak berjalan efektif.

Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan hasil pencermatan dsn evaluasi dari penerapan peraturan DPD PDI Perjuangan tersebut, Pemilu tahun 2024, diseluruh tingkatan, tidak memberikan hasil signifikan. Bahkan hasil Pilpres di Jawa Tengah, mengalami kekalahan  calon yang diusung oleh PDI Perjuangan yang seharusnya dipertahankan kemenangan Pilpres mengacu pada hasil Pilpres tahun 2014 dan 2019 yang menang berturut-turut.

Surat tersebut menegaskan, berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh, demi kepentingan strategis partai, DPP PDI Perjuangan memutuskan, mencabut peraturan DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah tentang Pemilu DPR RI, DPD dan DPRD tahun 2024. Peraturan DPD Jawa Tengah tentang strategi dan kebijakan pemenangan elektoral terpimpin berbasis gotong royong bertumpu pada mesin partai, dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: PDIP Karanganyar Sentil Pemkab dan Bawaslu

Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan itu juga menegaskan kembali bahwa penetapan anggota DPRD terpilih, berdasarkan suara terbanyak.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan surat dari DPP PDI Perjuangan.

Menurut Daryono, surat tersebut ditujukan kepada DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah.(Iwan-02)

Exit mobile version