Beranda Daerah Sidang Lanjutan Investasi dan Arisan Bodong Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Sidang Lanjutan Investasi dan Arisan Bodong Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Kuasa hukum korban Asri Purwati menyerahkan surat terbuka kepada majelis hakim dalam kasus investasi bodong, Senin (24/3/2025). (Foto: Iwan).

Karanganyar, Jatengnews.id – Sidang lanjutan perkara dugaan investasi dan arisan bodong, dengan terdakwa Putri Aquena, memasuki tahap pemeriksaan para saksi, Jumat (2/5/2025).

Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang yang berlangsung di PN Karanganyar tersebut. Ketiga saksi antara lain, Lala, Evy dan Tyas, warga Colomadu.

Baca juga : Terdakwa Kasus Dugaan Investasi Bodong Jalani Sidang Perdana

Kepada majelis hakim yang dipimpin Nasri tersebut, Lala menceritakan awal mula terlibat investasi bodong itu.

Menurut Lala, sekitar pertengahan tahun 2023, dia yang sebetulnya tidak kenal secara pribadi dengan Putri Santi Astuti atau Putri Aquena, merasa tertarik setelah dijanjikan keuntungan 1 persen sehari.

Lala menjelaskan, terdakwa memperlihatkan sejumlah usaha yang dikelolanya seperti toko ponsel dan lainnya sedang membutuhkan tambahan modal.

Bahkan, kata Lala, pengelola usahanya dikenalkan kepadanya meski lewat wattshap grup.

“Saya makin percaya dan tertarik mengikuti arisan san investasi, karena para sosialita kenalan Lala ternyata sudah ikut dalam kegiatan terdakwa. Mereka juga ikut arisan lewat online yang mencapai ratusan juta rupiah,”jelasnya.

Karena tertarik, Lala akhirnya mentransfer uang investasi ke terdakwa dari mulai Rp 50 juta sampai Rp 150 juta beberapa kali dan terakhir sekitar akhir September 2023 sebesar Rp 200 juta yang merupakan uang hasil memperoleh arisan online yang disetor menjadi uang investasi kepada terdakwa.

‘’Semua bukti transfer dan bukti percakapan Wattshap antara Lala dengan terdakwa Putri,’’terangnya.

Lala mengaku mengalami kerugian Rp700 juta dari uang untuk investasi dan arisan yang hasilnya belum dinikmati.

Hal senada dikemukakan Evy dan Tyas yang keduanya ikut investasi sekitar Rp 100 juta masing – masing. Kenapa tidak sebesar Lala, karena terdakwa memang mengejar peserta yang memiliki kekayaan berlebih seperti Lala itu.

Baca juga : Polres Karanganyar Amankan Pelaku Dugaan Penipuan Investasi Bodong

Kuasa hukum ketiga saksi, Asri Purwanti menegaskan, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa.

“Kami minta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa. Setelah itu kami akan mengajukan tuntutan perdata,” pungkasnya. (Iwan-02)

Exit mobile version