Karanganyar, Jatengnews.id – Puluhan anggota dan nasabah mendatangi Kantor KSPPS BMT Dinar Mulia Karanganyar, Senin (5/5/2025).
Dengan membawa spanduk, para nasabah meminta BMT Dinar Mulia segera mencairkan tabungan dan deposito mereka yang mencapai Rp32 miliar.
Baca juga: BPR Bank Karanganyar Jamin Keamanan Dana Nasabah Meski Diterpa Kasus Korupsi
Para nasabah kecewa, karena tidak ada satupun pengurus yang menerima kedatangan mereka.
“Kantor dalam kondisi buka, namun tidak satupun para pengurus yang terlihat di dalam kantor. Karyawan kabur,”ujar Saifuddin, koordinator nasabah kepada wartawan.
Saifuddin menjelaskan, kedatangan para nasabah untuk meminta kepastian dana mereka, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito yang belum juga bisa dicairkan.
“Kami hanya minta dana kami dikembalikan. Selama ini kami beruapaya melakukan penagihan. Tetapi, para pengurus tidak dapat memberikan kepastian, kapan dana kami bisa dicairkan. Kami butuh kepastian,”tegasnya.
Beberapa nasabah dan anggota BMT Dinar Mulia, melaporkan pengurus KSPPS BMT Dinar Mulia ke Sat Reskrim Polres Karanganyar, Senin (24/3/2025). Ratusan korban melaporkan kasus ini melalui tim kuasa hukumnya, Kadi Sukarna. Pengurus BMT Dinar Mulai dilaporkan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan.
Kadi Sukarna mengatakan, sejak bulan Juli 2024, dana kliennya tidak dapat diambil. Total dana kliennya yang belum bisa diambil sebesar Rp12,5 miliar.
Baca juga: Dana Tidak Bisa Dicairkan, KSPPS BMT Dinar Mulia Dilaporkan Polisi
“Saya selaku kuasa hukum, memastikan bahwa pihaknya akan memfasilitasi anggota untuk mendapatkan kembali dana yang menjadi hak mereka.Saya akan mendampingi seluruh proses ini agar hak-hak para anggota dapat terlindungi dan mereka mendapatkan dana mereka kembali dalam jumlah penuh,”tegas Kadi Sukarna.
Kadi Sukarna menjelaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum yang transparan dan adil untuk memastikan bahwa pengelola KSPPS BMT Dinar Mulia dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Selain melaporkan kepada aparat kepolisian, sebagian nasabah memilih menyelesaikan melalui jalur mediasi.(Iwan-02).