Kendal,Jatengnews.id – Tempat pembuangan sampah sementara yang terletak di sebelah timur perlintasan kereta api Pandean Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal telah ditutup secara permanen oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal bersama para warga setempat.
Penutupan ini dilakukan karena menimbulkan bau menyengat dan volume sampah setiap hari meningkat hingga berceceran ke tengah jalan.
Baca juga : Depo Sampah Kaliwungu Overload Pemkab Kendal Siapkan Jadwal Operasional Pembuangan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal Aris Irwanto mengatakan, Menindaklanjuti keluhan warga setempat karena keberadaan sampah yang setiap hari menimbulkan bau menyengat maka dari itu kita akan melakukan penutupan permanen depo sampah ini. Penutupan permanen ini dilakukan sebagai bentuk persiapan menuju pengelolaan sampah yang lebih modern.
“Setiap hari volume sampah di depo Kaliwungu sangat banyak hingga berceceran ke tengah jalan dan membuat warga merasa tidak nyaman karena menimbulkan bau busuk.Dan penutupan ini dilakukan untuk mempersiapkan pengelolaan sampah yang lebih modern,” jelasnya dikutip Kamis (08/05/2025).
Dikatakan terkait penutupan depo sampah DLH Kendal bersama warga setempat, perangkat desa, serta pihak KAI sudah melakukan audiensi untuk langkah penutupan ini.
“Alhamdulillah kita bersama pihak KAI, dan perangkat desa bersama warga sudah sepakat untuk melakukan penutupan depo tersebut” ujarnya.
Aris menambahkan warga yang ingin membuang sampah akan dialihkan langsung ke TPA Darupono. Atau pihak desa dan masyarakat kalau bersedia menyediakan lahan TPS.
“Dari Pemda tidak ada lahan, makanya nanti langsung ke TPA Darupono buangnya. Atau biasanya sudah ada petugas sampah dari desa setempat yang mengambilnya kemudian dibuang ke TPA Darupono dengan pembayaran iuran bulanan oleh warga tersebut,” jelasnya
Aris menegaskan Pemkab Kendal telah memasang CCTV di sekitar depo pembuangan sampah Kaliwungu untuk mengontrol masih para warga yang masih nekad membuang sampah di depo ini.
“Bagi warga yang tertangkap kamera membuang sampah di depo Kaliwungu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku pada Peraturan Daerah (Perda) tentang kebersihan. Dan akan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara hingga enam bulan,” tegasnya
Ulinuha warga Kaliwungu mengatakan, sangat mendukung penutupan depo sampah ini karena setiap hari melihat pemandangan sampah yang memperhatikan apalagi baunya yang busuk dan menyengat.
“Keberadaan depo sampah ini sangat meresahkan semua warga yang melintas baik di pagi hingga malam hari. Bau yang menyengat sangat mengganggu aktivitas terutama para pedagang yang berseberangan,” jelasnya
Ia berharap setelah penutupan depo sampah ini terlaksana Pemda sekiranya bisa menyediakan lokasi lain yang jauh dari pemukiman sehingga nantinya warga tidak lagi membuang sampah di sungai atau tempat umum.
Baca juga : DLH Kendal Segera Tutup TPS Pandean Kaliwungu dan Beri Sanksi
“Kalau buangnya di TPA Darupono bagi warga kejauhan, mungkin Pemda bisa membuatkan lahan sementara atau langkah lain agar masyarakat juga tidak membuang sampah di sembarang tempat,” tegasnya. (Arif-03)