SEMARANG, Jatengnews.id – Istri dari Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto warga Pati yang di tangkap Polisi akibat blokir Pantura datangi kantor Presiden, KPK, Komnas HAM hingga Mabes Polri.
Mereka menuntu tuntut pembebasan suaminya hingga laporan ke Propam perihal kejadian yang dialami suaminya.
Pendamping Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kristoni Duha menyampaikan, bahwa sejak Selasa 9 Desember 2025 mereka pergi ke Jakarta.
Baca juga: Istri Botok dan Teguh Geruduk KPK hingga Mabes Polri
“Teman-teman dari gabungan aktivis Pati termasuk Bu Ani dan Bu Siti, istri Pak Botok dan Pak Teguh sejak hari Selasa sore berangkat ke Jakarta,” ungkapnya Kristoni saat dihubungi Jatengnews.id, Jumat (12/12/2025).
Sesampainya di Jakarta, tujuan utama mereka adalah Kantor KPK, Rabu 10 Desember 2025.
“Warga mendesak KPK untuk segera menetapkan Sudewo sebagai tersangka dan ditangkap,” sebutnya.
Disela-sela aksi tersebut, istri Botok dan Teguh dengan ditemani sebagian warga mendatangi Kantor Presiden.
“Satu meminta agar Pak Botok dan Pak Teguh ini dibebaskan dari pidana atau setidak-tidaknya diberi abolisi,” ungkapnya tujuan mendatangi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Selama mereka datang kesana, mengaku pulang dengan tangan hampa karena tak ditemui Presiden Prabowo, sebab sedang di luar Kota.
“Katanya sedang di Medan,” ujarnya.
Pada Kamis 11 Desember 2025, mereka melaporkan adanya praktik kriminalisasi dan pelanggaran HAM atas penangkapan Botok dan Teguh.
“Keduanya sudah tersangka dan ditahan di Polda Jateng dan hari ini dilimpahkan oleh penyidik persapati kepada kejaksaan dan privasi perkaranya,” jelasnya.
Selanjutnya, mereka bergeser ke Divisi Propam Polda Mabes Polri, untuk melaporkan Kapolresta Pati dan Kasatreskrim Polresta Pati.
Baca juga: Penetapan Tersangka Botok dan Teguh oleh Polisi Sebagai Bentuk Kriminalisasi Aksi Demokrasi
“Mereka meminta supaya diberhentikan secara tidak hormat atau setidak-tidaknya dicopot dari jabatan mereka saat ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi merasa, bahwa upaya penangkapannya telah sesuai prosedur atau aturan yang ada.
“Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya saat di Mapolda Jateng dalam gelar perkara penetapan tersangka Botok dan Teguh, Sabtu (1/11/2025) lalu. (01).





