29 C
Semarang
, 14 Januari 2026
spot_img

Pemkab Demak Pastikan Kenaikan Gaji PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kabupaten Demak memastikan PPPK Paruh Waktu memiliki penghasilan minimal setara honorer dan hak yang sama.

DEMAK, Jatengnews.id — Pemerintah Kabupaten Demak menegaskan bahwa status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap melekat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan hak dan kewajiban yang sama seperti ASN lainnya.

Termasuk di dalamnya kewajiban pengisian kinerja, penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), hingga pemenuhan regulasi kepegawaian lain.

Baca juga : Wali Kota Tegal Angkat 33 PPPK Paruh Waktu

Sub Koordinator Pengadaan BKPSDM Demak, Singgih Prabowo, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu dipastikan menerima penghasilan minimal setara saat mereka masih berstatus honorer. Sumber gaji berasal dari belanja jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk gaji rencananya tahun 2026 ada proses kenaikan, menyesuaikan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan kinerja. Berdasarkan kebijakan Bupati Demak, tahun 2026 ada kenaikan upah dan gaji untuk PPPK paruh waktu,” jelas Singgih seusai kegiatan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dan Penutupan Latsar CPNS 2025 di Stadion Sultan Fatah Sport Center, Jumat (12/12/25).

Singgih menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki masa kontrak selama satu tahun. Namun demikian, mereka diproyeksikan untuk diangkat menjadi PPPK penuh berdasarkan evaluasi kinerja.

“Setelah satu tahun, tahun depan akan dibuka kuota pengangkatan PPPK penuh. Pengangkatan itu diambil dari PPPK paruh waktu yang berkinerja bagus, dilihat dari SKP yang mereka susun dan hasil evaluasinya,” ujarnya.

PPPK Paruh Waktu menjadi bagian dari tahapan akhir penyelesaian tenaga Non-ASN di Kabupaten Demak. Mulai 2026, seluruh tenaga honorer dipastikan tidak ada lagi, digantikan dengan formasi PPPK penuh maupun paruh waktu.

“Bagi mereka yang tidak masuk database sudah diberi kesempatan mengikuti tes. Yang ikut tes bisa masuk menjadi PPPK paruh waktu. Untuk teman-teman yang tidak ikut tes akan ada kebijakan lebih lanjut karena salah satu syarat pengangkatan adalah mengikuti proses tes dari awal sampai akhir,” tambah Singgih.

Ia berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat memperkuat kualitas layanan publik di Kabupaten Demak dan memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Baca juga : Pemkab Demak Angkat 2.421 PPPK Paruh Waktu

“Semoga dengan diangkatnya PPPK paruh waktu ini, pelayanan publik Pemkab Demak semakin kuat dan profesional,” pungkasnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN