SEMARANG, Jatengnews.id – Proses hukum terhadap Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dua warga Pati yang menjadi tersangka kasus pemblokiran Jalan Pantura, resmi masuk tahap dua.
Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jumat (12/12/2025).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan pelimpahan tersebut menandai selesainya tugas penyidikan di kepolisian.
Baca juga: Istri Botok dan Teguh Geruduk KPK hingga Mabes Polri
“Hari ini sudah dilaksanakan dan sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Pati. Tugas kepolisian sekarang adalah monitoring proses tuntutan atau persidangan di pengadilan,” ujarnya kepada Jatengnews.id.
Artanto membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga kedua tokoh AMPB tersebut. Namun, penyidik mempercepat proses pemberkasan agar perkara segera dapat diserahkan ke kejaksaan.
“Kita mempercepat penyelesaian pemberkasan agar segera diserahkan ke kejaksaan, sehingga tugas penyidik dapat dituntaskan,” katanya.
Kejaksaan Terima Tersangka dan Barang Bukti
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, memastikan pihaknya telah menerima para tersangka beserta barang bukti.
“Kami Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati telah menerima pelimpahan berikut barang buktinya atas nama tersangka S, TI, dan satu tersangka S lainnya,” jelas Rendra.
Botok dan Teguh kini ditahan di Lapas Pati untuk 20 hari ke depan setelah tiba di Kejari Pati sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Merasa Dikriminalisasi, Istri Botok dan Teguh Datangi Kantor Presiden Hingga Mabes Polri
Jeratan Pasal dan Ancaman 9 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat beberapa pasal, di antaranya:
Pasal 192 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,
Pasal 160 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,
Pasal 169 ayat (1) KUHP.
Dengan pasal tersebut, mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pati. Kondisi para tersangka sehat,” tandas Rendra. (01).





