SEMARANG, Jatengnews.id – Istri dari Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dua warga Pati yang ditangkap polisi akibat aksi blokir Jalur Pantura, mendatangi sejumlah lembaga negara di Jakarta untuk menuntut pembebasan suami mereka.
Langkah ini mereka lakukan sejak Selasa, 9 Desember 2025, bersama aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Baca juga: Tahanan Tewas Dianiaya di Sel Polsek Genuk, Polda Jateng Turun Tangan Periksa Kapolsek
Pendamping hukum AMPB, Kristoni Duha, mengatakan rombongan berangkat ke Jakarta demi mencari keadilan.
“Teman-teman aktivis termasuk Bu Ani dan Bu Siti berangkat Selasa sore ke Jakarta,” ujarnya kepada Jatengnews.id, Jumat (12/12/2025).
Pada Rabu (10/12/2025), rombongan mendatangi KPK.”Warga mendesak KPK segera menetapkan Sudewo sebagai tersangka dan ditangkap,” kata Kristoni.
Istri kedua tersangka juga mendatangi Kantor Presiden untuk meminta pembebasan suami mereka.
“Mereka meminta Pak Botok dan Pak Teguh dibebaskan atau minimal diberi abolisi,” jelas Kristoni.
Namun, mereka mengaku tak bisa bertemu Presiden Prabowo karena sedang berada di luar kota.”Katanya sedang di Medan,” ujarnya.
Pada Kamis (11/12/2025), mereka melaporkan dugaan kriminalisasi dan pelanggaran HAM ke beberapa lembaga, termasuk Komnas HAM dan Divisi Propam Mabes Polri, terkait proses penangkapan.
“Mereka meminta Kapolresta Pati dan Kasatreskrim dicopot atau diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Kristoni.
Baca juga: Dugaan Pembunuhan Anak Kandung, Propam Polda Jateng Tahan Brigadir AK
Saat ini, Botok dan Teguh telah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Jateng.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, sebelumnya menegaskan bahwa penangkapan dilakukan sesuai aturan.
“Tindakan menghambat lalu lintas, apalagi di situasi politik sensitif, berdampak besar bagi masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya saat gelar perkara, Sabtu (1/11/2025).(02)





