BLORA, Jatengnews.id – Sejumlah oknum anggota Polsek Jepon dan Polres Blora dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jateng, Kamis (11/12/2025), atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat memeriksa RF, anak perempuan 16 tahun. RF dituduh membuang bayi yang ditemukan di Blora pada 4 April 2025.
Kuasa hukum korban, Bangkit Manahantiyo, menyebut pemeriksaan dilakukan paksa tanpa surat resmi, termasuk meminta RF bugil dan memeriksa alat vitalnya, meski RF masih perawan. “Dokter menyatakan pasien tidak ada tanda pernah hamil dan melahirkan,” kata Bangkit.
Baca juga: Polda Jateng Amankan 916 Preman di Operasi Aman Candi
Kasus sempat hendak diselesaikan secara internal dengan tawaran uang, yang ditolak keluarga korban.
RF mengalami trauma berat, minder, dan sempat tidak masuk sekolah.
Baca juga: Polda Jateng Tahan Chiko Tersangka Kasus Pornografi AI
Pihak keluarga berharap proses etik dan pidana berjalan, serta ada rehabilitasi nama baik dan permintaan maaf dari oknum aparat. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan laporan telah diterima dan sedang diselidiki.(02)





